Mojokerto, RepublikNews - Pungli adalah salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto. Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pungutan liar adalah termasuk tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang harus diberantas. Namun Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal. Dan Akan sangat berbahaya apabila konsensus sosial yang beredar di masyarakat telah berhasil membius persepsi baik pegawai negeri sipil maupun warga sipil akan lazimnya gratifikasi. Jika hal itu terjadi, pegawai negeri sipil dapat dengan mudah membenarkan gratifikasi, sementara warga sipil menciptakan peluang gratifikasi dan suap dari waktu ke waktu. https://www.republiknews.id/2021/08/08/sempurna-timbunan-bb-2-karung-karcis-di-pasar-kutorejo-lenyap/