BERITA UTAMAINVESTIGASI

Member BIJAC Bersuara “Sang Penuntas Makan Daging, Member Makan Tulang” 

Nunukan, RepublikNews – Terbitnya pemberitaan di media ini berjudul “Dengan Informasi Palsu “Presdir PT. BIJAC International” Diduga Tipu Para Member” menurut sang penulis yang juga salah satu Pendiri dan pemberi nama PT. BIJAC International sudah berdasar. Hal tersebut dikarenakan banyaknya keluh kesah para member yang merasa dirugikan dan perusahaan ini sudah tidak berjalan sesuai visi dan misinya, Mencerdaskan Bangsa dan demi kepentingan Umat.

Fakta yang terjadi menurutnya dengan berdasar pada keuh kesah member yang dirugikan adalah “Sang Penuntas makan Daging, member makan Tulang” peribahasa tersebut sangat relevan dengan kejadian yang dialami oleh Ex-Member PT. BIJAC International.

Dari hasil penulusuran awak media ini, salah satu ex-member PT BIJAC International yang merasa sudah di rugikan berinisial H berikut saksi K serta F,menurutnya Presdir PT BIJAC International diduga memeras secara halus dengan dalih memberikan info barang valid namun kenyataan tidak ada alias menipu.

Saat ditemui awak media ini di kediamannya Nunukan Selatan, hari Sabtu tgl 13 Agustus 2022 pukul 13.00 WITA. Perkenalan H dengan sang presdir dimulai ketika H menjadi sponsor untuk pengajuan verifikasi dan transaksi barang di kota Situbondo. Presdir diundang oleh H beserta tim dengan memberikan tiket sebesar Rp. 7.000.000,- dan membayar buka perijinan sebesar Rp. 45.000.000,- yang di transfer langsung ke rekening presdir.

Baca Juga :  Spektakuler ,,,!!! Ribuan Muslimat NU Padati Lapangan Kecamatan Sine, Tabligh Akbar Bersama Gus Miftah

Hal ini sudah menjadi penyalahgunaan wewenang, seharusnya keuangan kegiatan perusahaan ditransfer ke rekening perusahaan, selain itu biaya perijinan seharusnya sudah termasuk biaya transportasi dan akomodasi tim PT BIJAC International yang turun ke lokasi.

Saat Proses verifikasi di kota Situbondo seharusnya dilakukan selama 3 hari sampai batas waktu terakhir saat bank tutup atau pukul 16.00 WIB. Menurut keterangan H, disaat proses verifikasi terdapat barang/object yang lolos test, dibawa oleh salah seorang yang hadir di tempat verifikasi ditest oleh orang tersebut menggunakan silet yang dipegang oleh presdir.

Ket.Foto: Saat pengajuan verifikasi dan transaksi barang di kota Situbondo.

Pemilik barang menantang presdir meminta uang tunjuk yang seharusnya di bawa oleh presdir untuk dijadikan kompensasi apabila barang tersebut lolos di test oleh presdir, namun saat itu masih sekitar pukul 13.00 presdir berdalih jangka waktu untuk proses verifikasi telah usai yang notabene seharusnya pukul 16.00 adalah batas waktu terakhir proses verifikasi. Dari kejadian tersebut H sudah mulai curiga terhadap sang presiden direktur karena dianggap presdir tidak professional dalam bekerja.

Setelah kejadian di kota Situbondo, menurut keterangan H, acara berlanjut kembali ke kota Surabaya. di kota Surabaya inilah sang presiden direktur melakukan kesalahan fatal yang sengaja ditutup-tutupi. Object benda bertuah anti cukur berbentuk merah delima tiba-tiba ditawarkan oleh seseorang kepada H ketika masih dikota Situbondo. Ketika sampai di kota Surabaya, H beserta tim dan sang presiden direktur bertemu dengan pemilik object. Setelah berbincang-bincang kemudian dilaksanakan lah proses verifikasi object.

Baca Juga :  MiiTel Wujudkan Kemitraan Strategis di Ajang The Best Contact Center Indonesia 2023

Masih menurut keterangan H, sebelum dilakukan proses verifikasi presdir meminta H untuk menyediakan dana Rp. 75.000.000, guna membuka perijinan (On BO). Keuangan tersebut lalu diserahkan kepada presdir dan H mengisi dokumen perusahaan sebelum dilakukan proses verifikasi.

Keterangan Foto: Bukti Bukti Kesepakatan yang di ingkari oleh Presdir BIJAC

Hal ini sudah sesuai dengan SOP PT BIJAC International dimana setelah diberikannya keuangan perijinan dan diisinya dokumen perusahaan maka proses verifikasi merupakan proses Final Test.

Akan tetapi presdir menyampaikan kepada H bahwa pengetesan yang dilakukannya sampai 9 kali dianggap sebagai proses *pra-test*. Pelanggaran SOP sangat jelas dilakukan oleh sang presiden direktur namun presdir melakukan *PEMBOHONGAN PUBLIK* dengan mengatakan “seandainya, H melakukan on BO, maka sudah terjadi transaksi.”

Ket.Foto:

Namun kenyataannya H tidak menerima serupiah pun uang dari presdir yang dianggap sebagai sang penuntas sejati. Keesokan nya proses final test yg dikatakan oleh presdir dilakukan sampai 5 kali. Kembali, sang presiden direktur melakukan PELANGGARAN SOP yang seharusnya dilakukan satu kali saja.

Saksi A yang merupakan salah seorang tim dari H mendesak sang presiden direktur untuk segera memberikan keuangan transaksi yang merupakan hak H yaitu Rp. 100.000.000,- + Rp. 400.000.000,- plus keuangan bonus 50 milyar rupiah. Namun yang terjadi H malah diminta untuk mengeluarkan keuangan kembali untuk proses penyempurnaan object dikarenakan proses verifikasi oleh sang presiden direktur sebanyak 14 kali (total 9 kali + 5 kali dihari berikutnya).

Baca Juga :  Lagi-Lagi....Sikap Rendahkan Wartawan Di Tunjukkan Oleh Pejabat Desa

Sampai detik ini, kejadian tersebut hanya terdengar dari mulut ke mulut dan tidak pernah di ungkap. H sangat merasa dirugikan oleh sang presiden direktur apalagi jelas sang presiden direktur telah melakukan pelanggaran SOP Perusahaan dan Pembohongan Publik.

Tidak berhenti dengan kejadian di kota Surabaya, H selalu diminta oleh sang presiden direktur untuk ikut andil menjadi sponsor untuk pengkondisian beberapa barang di beberapa kota sampai 7 kali dengan total kerugian mencapai Rp. 500.000.000,- . Akan tetapi, H kembali menelan pil kekecewaan. Presiden direktur mendapatkan daging, H mendapatkan tulangnya saja.

Dari kejadian yang dialami H, dapat kita simpulkan bagaimana kinerja dari sang presiden direktur PT BIJAC International yang di gadang” professional, komitmen dan bijaksana, namun kenyataan nya Nol Besar. Dan tidak menutup kemungkinan H akan melaporkan kepada pihak yang berwajib untuk menuntut pembayaran sesuai ucapan presdir yang disampaikan “tatkala ada bukti pengetesan final satu kali lolos yang saya lakukan, bawa ke hadapan saya maka saya akan lakukan pembayaran tanpa melakukan pengetesan lagi saat itu juga.” (Taufik Yoga)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!