Mencuri Hp dan Aniaya Penjaga Counter, Warga Tuban Diamankan Polisi

Jombang, RepublikNews – Petugas kepolisian Polsek Diwek dengan dibantu warga desa Jatipelem, kecamatan Diwek, kabupaten Jombang, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan (Curas) bernama Shohibul Ma’ali (34), asal dusun Krajan, RT/RW 14/07, desa Lajo Kidul, kecamatan Singgahan, kabupaten Tuban, Sabtu (19/11/2019), 12.00 wib.
Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 1 unit Hp milik korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam Nopol S 2566 EZ milik tersangka, serta visum luka korban.
AKP Achmad Chairuddin, Kapolsek Diwek menyampaikan kronologi berawal saat korban Yulia (Penjaga Counter_red), warga Perak, sedang jaga sendirian, dan kebetulan situasi dalam keadaan sepi. Tiba-tiba pelaku datang yang mengendarai motor vixion langsung masuk counter dan langsung mendorong serta mencekik leher korban sambil menodongkan pisau dapur. Saat korban teriak, mulut korban dibekap tangan pelaku.
“Selanjutnya pelaku mengambil Hp korban dan berusaha membuka etalase, namun warga keburu datang dan pelaku melarikan diri sampai motor pelaku tertinggal di TKP. Seketika warga bersama petugas yang sedang patroli mengejar dan berhasil mengamankan pelaku,” tambah Kapolsek.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Diwek guna proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 365 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (Pur)