Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Merasa Didiskriminatif Oleh Oknum SPKT Polres Situbondo, LSM AWAS Bersurat Ke Kapolri

badge-check


					Merasa Didiskriminatif Oleh Oknum SPKT Polres Situbondo, LSM AWAS Bersurat Ke Kapolri Perbesar

SITUBONDO,Republiknews.id – Lantaran diduga menerima perlakuan diskriminatif dari oknum SPKT Polres Situbondo, direktur LSM AWAS (Aliansi Wartawan Pengawas Situbondo) Rudi Bagas, terpaksa melayangkan surat pengaduannya melalui jasa pengiriman paket reguler milik PT Pos Indonesia ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Senin, (16/1/2023) kemarin.

Dokumen dengan nomor resi P2301160020706 yang ia kirimkan tersebut, sekaligus berafiliasi tentang adanya oknum Bupati Situbondo yang diduga menerima gratifikasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan dana Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2022, terkait dugaan pembayaran fee (uang muka) 10% di depan, terhadap pembelian proyek melalui Agus Ari ketua DPC Askonas (Asosiasi Kontraktor Nasional).

“Karena oknum SPKT Polres Situbondo menolak laporan saya. Malah diarahkan untuk membuat pengaduan saja, ya saya nggak mau. Karena pengaduan semula yang saya laporkan, terkait surat dukungan material, hingga sekarang belum diklarifikasi. Lha apakah saya akan diklarifikasi? Sementara Dumas yang pertama belum diklarifikasi,” Kata Rudi Bagas. Selasa, (17/1/2023) tadi malam.

Lebih jauh ia menerangkan, “Akhirnya saya berinisiatif untuk lapor ke Mabes Polri, terkait dugaan perlakuan diskriminatif (oknum SPKT Polres Situbondo) kepada saya, sebagai warga negara Indonesia. Kan harusnya SPKT itu melayani. Saya kesana itu membawa data, berupa voicemail dan data-data lainnya,” jelas pria kelahiran Besuki ini.

Tidak sampai disitu, berdasarkan hal ikhwal dan dalil menurut UU No:20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas UU No:31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada pasal 12, menjelaskan hukuman bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terbukti menerima gratifikasi adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Bersumber dari dokumen surat aduan bernomor registrasi AWAS/003/001/VIII/2032/Stb bahwa, “Drs Karna Suswandi MM selaku Bupati Situbondo yang berkantor di Kantor Bupati Pemda Situbondo, jl PB Sudirman Kabupaten Situbondo, diduga telah melakukan konspirasi masif merekomendasi Agus Ari selaku DPC Askonass (Asosiasi Kontraktor Nasional Situbondo) alamat jl Hasan Asegaf No:30, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten Situbondo, salah satu asosiasi besutan Bupati Situbondo untuk memenuhi kebutuhan Asosiasi di bidang kegiatan kontraktor pekerjaan proyek APBD. Selanjutnya disebut sebagai Terlapor,” tulis suratnya.

Menurut dokumen tersebut, hal ini bermula ketika ada kegaduhan di Situbondo saat Kejari melakukan sidak, terkait dugaan tindak pidana korupsi dana PEN sebesar Rp 249 miliar.

Dalam penyusunan amdal UKL/UPL tahun 2021, sehingga menetapkan tersangka sebanyak 6 orang waktu lalu.

Sebab itu, akhirnya terkuak beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang menyeret nama oknum Kepala Daerah Situbondo (Bupati Karna Suswandi) yang diduga menerima gratifikasi 10% dimuka, sebelum mengerjakan proyek PEN.

Bahkan, dalam isi surat laporan itu mencantumkan oknum Bupati tersebut diduga sempat membeli salah satu SPBU di wilayah Situbondo yang diatasnamakan putranya.

Dari kejadian tersebut, pemberi dana (Inisial T) ditengarai menyerahkan uang muka yang diduga sebagai fee. Lantas mengadukan nasibnya kepada LSM AWAS berbentuk percakapan voicemail pada pertengahan bulan Agustus 2022 lalu, ketika dirinya mengeluh terkait uangnya yang dititipkan kepada Agus Ari ketua Askonas Situbondo ke Bupati Situbondo.

Rudi Bagas pun berharap, agar pihak Kepolisian dapat melayani laporan pengaduannya sebagai masyarakat sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Serta menyegerakan terlapor secepatnya diperiksa dan diproses hukum.

Wartawan media ini, sebelumnya telah menghubungi Kasi Humas Polres Situbondo Iptu Achmad Sutrisno dan inisial T (pemberi dana titipan) untuk dikonfirmasi. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan. Sementara, Bupati Situbondo Drs Karna Suswandi dan Agus Ari ketua Askonas belum berhasil dikonfirmasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!