TNI-POLRI

Minimalisir Pelanggaran di Tubuh Korem 082/CPYJ

Kota Mojokerto, RepublikNews – Pembekalan mengenai hukum terus dilakukan di tubuh TNI. Pasalnya, penyuluhan itu dinilai sangat efektif untuk meminimalisir terjadinya suatu tindak pelanggaran seorang prajurit.

Hal itu, dikatakan oleh Mayor Chk Evan Yudi, salah satu tim Kumdam V/Brawijaya di Pendopo Griya Paramitra, Asrama Cikaran Korem 082/CPYJ, Kota Mojokerto. Kamis, 27 Agustus 2020.

“Penyuluhan hukum ini dilakukan agar prajurit Korem bisa memahami dan mematuhi setiap hukum maupun peraturan yang diberlakukan,” ujar Perwira Seksi Personel Korem, Mayor Caj (K) Candra Yuniarti. “Mulai dari penyalahgunaan IT, KDRT, PDTH, skorsing dan materi-materi hukum lainnya, sudah disampaikan oleh pihak Kumdam,” imbuhnya.

Senada, Ketua Tim Penyuluhan menambahkan jika titik berat penyuluhan itu, ditujukan pada pemberian pemahaman materi petunjuk teknis tentang pemberhentian sementara dari jabatan atau skorsing.

Baca Juga :  Pembinaan Wawasan Kebangsaan, Kolonel Ruly Chandrayadi Bahas Revolusi Industri 4.0

“Sesuai Keputusan Kasad Nomor Kep/542/VI/2018. Skorsing adalah salah satu sanksi administrasi yang diberikan pada prajurit. Itu disebabkan, adanya alasan tertentu dengan tujuan penegakkan hukum,” tandasnya.

Alasan skorsing, kata Mayor Evan, dilakukan dengan tujuan untuk beberapa hal. Diantaranya penahanan hukuman disiplin, sampai
yustisial. “Dan menjalani pidana penjara paling singkat satu bulan, atau sudah berkekuatan hukum tetap, termasuk pidana percobaan,”. jelasnya. (Red)

Autentifikasi
Kapenrem 082/CPYJ, Mayor Caj Supranoto

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!