INVESTIGASI

MODUS…AWALNYA DI KIRA LEWAT REGULER, UJUNG – UJUNGNYA DI IKUTKAN PTSL

BANYUWANGI REPUBLIKNEWS – Carut marut pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap(PTSL) diDesa Sempu, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur mencuatkan fakta baru.

Sejumlah warga peserta PTSL tahun 2018 itu mengungkapkan bahwa mereka membayar antara Rp.2 juta hingga Rp.8 juta lebih. Setelah tahu bahwa sertifikat mereka di proses lewat PTSL mereka rame – rame menuntut ke pihak kaur pemerintahan desa Sempu bernama Hermus untuk mengembalikan biaya yang sudah dibayarkan.

Awalnya, pada tahun 2015 yang silam saya di datangi oleh kaur pemerintahan desa Sempu bernama Hermus, ia bilang bahwasannya ada muncul pendaftaran pembuatan sertifikat baru dengan biaya murah, gitu bilangnya, terus saya daftar juga, ya omongnya biayanya murah, ternyata saya sampai dikenakan biaya Rp.8.400.000( Delapan juta empat ratus ribu rupiah) untuk dua bidang tanah saya,” ungkap SM warga dusun Tugung, rt/rw 04/03 saat ditemui awak media Republiknews dirumahnya senin (10/8/2020).

Setelah saya bayar, lanjut SM, saya bayarnya dua kali mas, yang pertama Rp.1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang kedua Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah) namun anehnya setelah saya tunggu sampai tiga tahun lebih sertifikat gak jadi – jadi. Muncul – muncul sertifikat sudah jadi, ya baru 2019 kemarin ikut program PTSL.

Baca Juga :  7 Armada Pengangkut Sisa Abu Kebakaran PT. SMB di Amankan Polres Gresik

Kami kira di ikutkan reguler tapi ternyata dimasukkan ke PTSL. Kan sudah gak benar ini, makanya saya sama teman – teman sepakat akan buat surat pernyataan bermaterai intinya minta sisa uang kami dikembalikan,” ujarnya.

Nasib serupa diungkapkan oleh JM, proses pembuatan sertifikat tanah atas nama anaknya KS, untuk sebidang tanahnya, Hermus (kaur pemerintahan desa Sempu) meminta biaya Rp.3,5 juta, namun saya masih bayar Rp.2 juta sebagai uang mukanya, lalu Hermus bilang kalau sertifikat sudah jadi tolong sisanya dilunasi, tapi setelah saya tahu munculnya sertifikat lewat program PTSL sampai sekarang sisanya belum di minta oleh Hermus,” tutur JM.

Senada, ID warga dusun krajan juga mengungkapkan awalnya dirinya hanya ingin membuat akte tanahnya melalui Hermus, setelah ia mengeluarkan biaya sejumlah Rp.2.430.000 (Dua juta empat ratu tiga puluh ribu rupiah) dibayar dua kali, namun hanya Rp.1.350.000 (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) saja yang masuk dalam kwitansi, hingga sekarang sudah gak jelas kemana uang saya. Lalu ada program PTSL, saya daftar dan alhamdulillah sudah dapat sertifikat,” terang ID.

Baca Juga :  Proyek DAK Pembangunan RKB SDN 1 Luas Batu Ketulis Layak Di Sorot

Sementara di tempat berbeda, Kepala Desa Sempu yang baru, Nanang Santoso saat di konfirmasi awak media di aula kantor desanya mengatakan, memang saya sempat mendengar terkait dengan keluhan masyarakat masalah penarikan uang biaya sertifikat, saya kalau terkait masalah itu belum masuk dipemerintahan, memang kemarin saya sampaikan, memang ada beberapa warga yang mengadu terkait dengan itu, ya saya sampaikan, kalau terkait dengan PTSL monggo (silahkan) kalau terkait dengan keuangan monggo (silahkan) di bicarakan dengan yang bersangkutan,” terang Nanang.

Lebih lanjut Nanang mengatakan, Artinya bagaimana nanti sistemnya, di kembalikan atau seperti apa, monggo di mediasi atau di komunikasikan sendiri. kemarin kedua belah pihak kan sudah saya pertemukan, dan akhirnya ada kata sepakat dari kedua belah pihak, katanya, selanjutnya saya nggak ngerti, kalau saya di tanya tentang kejadiannya, saya tidak tahu secara pasti, karena ini terjadi sebelum pemerintahan saya, kalau menarik uang berapa nominalnya saya gak tahu, karena kejadian itu lama kira – kira sejak tahun 2015.

Baca Juga :  Gudang Pengolah Limbah Medis Di Grebek Satuan Tipidter Polres Jombang

Ketika itu bukan dari program PTSL, ya memang saya belum tahu berapa biayanya, karena ini kan melalui notaris biasanya ya seperti itu. Tapi ketika ini PTSL, ya tidak kita benarkan, karena program kita yang PTSL itu hanya biaya Rp.150.000( seratus lima puluh ribu rupiah),”pungkasnya. (Adi) bersambung.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!