Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Modus “Maaf Premium Habis” Akal-Akalan SPBU Nakal Layani Pencurian BBM

badge-check


					Modus “Maaf Premium Habis” Akal-Akalan SPBU Nakal Layani Pencurian BBM Perbesar

Nganjuk, RepublikNews – Ada saja ulah oknum-oknum tertentu yang memainkan BBM untuk mencari untung. Bukan cuma para penimbun, bahkan pihak SPBU-nya, meskipun tidak semua seperti itu tapi faktanya berbagai aksi dilakukan oleh mereka untuk mencari keuntungan pribadi. Mulai dari mainin nozzle, modifikasi mesin, dan lain sebagainya.

Seperti halnya yang terjadi di SPBU 54.6xxx wilayah hukum Nganjuk, tim awak media RepublikNews, menemukan fakta ada sebuah mobil pick’up warna putih dengan nopol AG 90xx VB lakukan pengisian BBM jenis Premium dengan menggunakan jerigen plastik 30 liter dan botol minuman air mineral ukuran 1.5 liter.

Ironisnya praktek ini dilakukan dengan cara memasang Tulisan “MOHON MAAF Premium Habis dalam proses pengiriman, Silahkan isi kendaraan anda dengan Perlatite atau Pertamax” pada meteran argo SPBU, padahal sebenarnya Premium tersebut masih ada. Modusnya Pihak SPBU dan tengkulak ini dalam melakukan praktek nakalnya dengan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi sedemikian rupa ini, saat nozle premium sudah masuk kedalam tangki mobil pick’up disitu ada pompa lagi yang digunakan untuk menarik keatas bak pick’up, sebuah selang dimasuk ke beberapa drum plastik dan botol air mineral. (Rabu 1/7/20 sekitar pukul 20.00 WIB).

Saat di konfirmasi sang sopir tidak memberikan menjawaban atau komentar apapun, hanya tersenyum dan terus melakukan aktivitasnya, dengan santai dan seolah terlihat nyaman dalam melakukannya, sang sopir sepertinya sudah terbiasa melakukan pengisian jerigen-jerigen dan botol-botol plastik di SPBU tersebut.

Sementara itu TT (inisial *red) petugas/pegawai SPBU 54.6xxx mengatakan, “ini semua progam yang di canangkan oleh pimpinan pak, saya hanya bekerja, dan Pengisian semacam ini diperbolehkan karena BBM jenis premium sudah bukan BBM bersubsidi lagi, ini memang sudah perintah dari progam dan kebijakan pimpinan kami mas, dan Kebijakan ini diberikan kepada pelanggan aktif yang sudah pernah mengambil dan membeli pada SPBU ini dengan kapasitas diatas 200 liter,” terangnya.

Setelah memberi keterangan pegawai atau petugas SPBU inisial TT menyarankan agar tim media ini untuk menemui pengawas esok hari untuk keterangan lebih detail.

Kamis, 02/7/2020 pukul 11.00 wib, tim media ini mendatangi SPBU 54.6xxx lagi untuk menemui pengawas guna konfirmasi lebih lanjut. Kedua pengawas laki-laki dan perempuan kepada awak media ini dalam keterangannya ternyata sama dengan apa yang di sampaikan petugas TT sebelumnya.

“Memang itu suatu progam kami pak,akan tetapi terkait soal pengisian dalam drum plastik itu diluar sepengetahuan kami dan kami tidak membenarkan dalam hal ini,” ungkap S (inisial *red) salah satu pengawas.

Dari modus SPBU 54.6xxx,  dimana pada mesin/meteran argo SPBU yang semalam bertuliskan PREMIUM HABIS, Patut diduga SPBU ini dalam prakteknya punya unsur kesengajaan dan nampaknya hanya melayani para tengkulak. Dan diduga dengan sengaja mereka mengindahkan peraturan pemerintah hanya untuk mencari keuntungan semata tanpa memperhatikan safety/keselamatan bersama.

Sudah jelas-jelas Pertamina melarang Premium di jual Penyalur Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dengan pembelian menggunakan jarigen ataupun wadah lain. Sementara untuk pembelian Pertamax, Pertamina masih memberikan kelonggaran dan pelarangan dalam pembelian BBM jenis premium, tertuang pada Peraturan Presiden nomor 191/2014 agar Stasion Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang untuk menjual premium dan solar kepada Warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Terkait dengan pengisian BBM Premium oleh SPBU ke konsumen gunakan jerigen jelas melanggar peraturan yang sudah ditetapkan dan harus menjaga keselamatan bersama. Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi. (Tim) Bersambung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!