Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Modus Pinjam Uang Dengan Jaminan “Oknum Polisi Madiun” Tipu Warga Jombang

badge-check


					Modus Pinjam Uang Dengan Jaminan “Oknum Polisi Madiun” Tipu Warga Jombang Perbesar

Jombang, RepublikNews – Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (4) dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan tentang tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, Yang pada dasarnya bahwa prioritas utama pelaksanaan tugas Polisi adalah pada penegakan hukum, memberi perlindungan dan pelayanan masyarakat merupakan prioritas kedua dari tindakan kepolisian.

Amat di sayangkan jika ada oknum yang mungkin kurang paham dengan tugas dan fungsinya sehingga dalam pelaksanaan kinerjanya mengecewakan masyarakat, lebih-lebih Sampai menyalahgunakan jabatan dan kewenangan sebagai anggota kepolisian untuk kepentingan sendiri dan melakukan tindak kejahatan sendiri yang malah akan merusak citra institusi Polri.

Seperti halnya apa yang di alami Sdr. MH warga Mojoanyar Jombang yang harus rela usahanya mengalami kerugian besar, inginnya untung malah buntung karena tagihan para relasinya. MH harus putar otak untuk usahanya bisa berjalan sebab modal keuangannya sudah di tipu oleh G anggota polisi aktif yang bertugas di wilayah hukum Polres Madiun.

Saat membuat Surat Pengaduan ke Redaksi RepublikNews, MH memberikan keterangan dan kronologi kejadian awal mula dia bertemu dengan G.

Insert Foto: Barang Bukti Unit Mobil Xenia dan Surat Perjanjian oknum polri bersama Korban, oknum mengaku pemilik mobil yang Sah untuk menyakinkan korban, padahal itu mobil rental

Menurutnya, Senin, 07 Oktober 2019, sekitar 22.00 Wib. Saudara G, bersama temannya datang kerumah saya di  Catakgayam, Kedatangan dia kerumah saya meminjam uang sebesar Rp. 25.000.000 dengan menitipkan barang miliknya yaitu 1 unit kendaraan Daihatsu Warna Putih Nopol. AE 1035 EN.

Saya mengikuti apa yang di minta oleh G, Untuk menjaga kepercayaan kedua belah pihak, bersepakat membuat Surat Perjanjian Gadai/Pinjam Uang Jaminan Mobil yang di tanda tangani bersama pada Senin, 07 Oktober 2019, sekitar 23.00 Wib dan Karena dia seorang anggota Polisi, saya percaya penuh dengan isi perjanjian tersebut,” papar MH. korban G anggota Polisi Madiun.

http://www.republiknews.id/2020/05/08/kinerja-oknum-petugas-polsek-krembung-patut-dipertanyakan/

 

Korban juga menerangkan, Pada bulan 19 November 2019 mobil di tukar dengan Avansa, selang 1 minggu di tukar kembali dengan Xenia, masing – masing unit berbeda Nopol dan warna. Pada tanggal 31 januari 2020, unit Mobil di ambil tanpa Uang. Hingga sampai pengaduan ini di buat G belum ada iktikad baik kepada korban.

Sementara itu, dari beberapa keterangan dan barang bukti yang ada berikut Surat Perjanjian yang di serahkan ke Redaksi ini, sedang di pelajari oleh tim advokasi. Untuk kemudian di tindaklanjuti unsur pidananya yang ada dan di laporkan ke pihak yang lebih berwenang untuk menangani dan di tindaklanjuti baik Polda Jatim dan Mabes Polri. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!