INVESTIGASITNI-POLRI

Modus Pinjam Uang Dengan Jaminan “Oknum Polisi Madiun” Tipu Warga Jombang

Jombang, RepublikNews – Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum”. Hal ini termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 30 ayat (4) dan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjelaskan tentang tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia, Yang pada dasarnya bahwa prioritas utama pelaksanaan tugas Polisi adalah pada penegakan hukum, memberi perlindungan dan pelayanan masyarakat merupakan prioritas kedua dari tindakan kepolisian.

Amat di sayangkan jika ada oknum yang mungkin kurang paham dengan tugas dan fungsinya sehingga dalam pelaksanaan kinerjanya mengecewakan masyarakat, lebih-lebih Sampai menyalahgunakan jabatan dan kewenangan sebagai anggota kepolisian untuk kepentingan sendiri dan melakukan tindak kejahatan sendiri yang malah akan merusak citra institusi Polri.

Baca Juga :  PAMIT SAMBUT, CAMAT BARENG KABUPATEN JOMBANG

Seperti halnya apa yang di alami Sdr. MH warga Mojoanyar Jombang yang harus rela usahanya mengalami kerugian besar, inginnya untung malah buntung karena tagihan para relasinya. MH harus putar otak untuk usahanya bisa berjalan sebab modal keuangannya sudah di tipu oleh G anggota polisi aktif yang bertugas di wilayah hukum Polres Madiun.

Saat membuat Surat Pengaduan ke Redaksi RepublikNews, MH memberikan keterangan dan kronologi kejadian awal mula dia bertemu dengan G.

Insert Foto: Barang Bukti Unit Mobil Xenia dan Surat Perjanjian oknum polri bersama Korban, oknum mengaku pemilik mobil yang Sah untuk menyakinkan korban, padahal itu mobil rental

Menurutnya, Senin, 07 Oktober 2019, sekitar 22.00 Wib. Saudara G, bersama temannya datang kerumah saya di  Catakgayam, Kedatangan dia kerumah saya meminjam uang sebesar Rp. 25.000.000 dengan menitipkan barang miliknya yaitu 1 unit kendaraan Daihatsu Warna Putih Nopol. AE 1035 EN.

Baca Juga :  Komitmen Kapolri Beri Pelayanan Terbaik Untuk Korban Perempuan Dan Anak

Saya mengikuti apa yang di minta oleh G, Untuk menjaga kepercayaan kedua belah pihak, bersepakat membuat Surat Perjanjian Gadai/Pinjam Uang Jaminan Mobil yang di tanda tangani bersama pada Senin, 07 Oktober 2019, sekitar 23.00 Wib dan Karena dia seorang anggota Polisi, saya percaya penuh dengan isi perjanjian tersebut,” papar MH. korban G anggota Polisi Madiun.

Kinerja Oknum Petugas Polsek Krembung Patut Dipertanyakan

 

Korban juga menerangkan, Pada bulan 19 November 2019 mobil di tukar dengan Avansa, selang 1 minggu di tukar kembali dengan Xenia, masing – masing unit berbeda Nopol dan warna. Pada tanggal 31 januari 2020, unit Mobil di ambil tanpa Uang. Hingga sampai pengaduan ini di buat G belum ada iktikad baik kepada korban.

Baca Juga :  dr. Pudji Berharap Warga Jombang Tak Ada Yang Terjangkit Virus Corona

Sementara itu, dari beberapa keterangan dan barang bukti yang ada berikut Surat Perjanjian yang di serahkan ke Redaksi ini, sedang di pelajari oleh tim advokasi. Untuk kemudian di tindaklanjuti unsur pidananya yang ada dan di laporkan ke pihak yang lebih berwenang untuk menangani dan di tindaklanjuti baik Polda Jatim dan Mabes Polri. (Red)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!