Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Modus Pinjam Uang Warga Kilensari Dilaporkan Ke Polsek Panarukan

badge-check


					Modus Pinjam Uang Warga Kilensari Dilaporkan Ke Polsek Panarukan Perbesar

Situbondo, RepublikNews ~ Terkadang Jika ada keinginan pasti banyak orang yang berbicara manis, apalagi urusan tentang pinjam / meminjam Uang. Akan tetapi Kebanyakan akhir ceritanya menjadi Mala petaka intinya manis diawal pahit di akhir Ceritanya.

Seperti halnya Nasib Pengusaha Ikan asal Desa Kilensari Kecamatan penarukan Kabupaten Situbondo, Hj. Tiyani, Ibu satu anak ini bernasib malang, niatnya menolong mantan karyawan nya yang bekerja di usaha Ikan miliknya dengan modus minjam uang Sebesar Rp. 56.500.000 (Lima Puluh Enam Lima Ratus Ribu Rupiah) yang dipinjam mengatasnamakan Saudara dari Absin yakni Rahman yang saat ini kabur entah Dimana.

Hj. Tiyani menerangkan bahwa pinjaman tersebut awalnya Absin meminta tolong kepadanya bahwa saudaranya Rahman ingin meminjam uang sebesar Rp. 56.500.000 dengan Penanggungjawab Absin karena saat itu masih bekerja kepadanya.

” Iya awalnya Pak Absin meminta tolong kepada saya bahwa saudara nya mau pinjam kepada saya sebesar Rp. 56.500.000,- dengan Penanggungjawab bapak Absin yang mana dia waktu itu masih jadi karyawan saya, akhirnya saya berikan pinjaman tersebut secara langsung dengan uang tunai yang disaksikan oleh dua saksi yaitu Satnawiyah / B. Yeye dan Pak Narto (Almarhum) Yang mana selaku Pak RT dan juga anak saya sendiri Edi Eko Pratama di rumah saya (20/8/2019),” Ujar Tiyani, Selasa (6/9/2020).

Sedangkan saat ditagih dengan masa tempo yang disepakati saudara dari Absin Rahman kabur, saat diminta pertanggungjawaban kepada Absin selaku penanggungjawab pihaknya tidak mau membayar dengan beralibi bukan pihaknya yang meminjam akan tetapi saudaranya, akhirnya Hj. Tiyani memberikan Surat Kuasa kepada Anaknya Edi Eko Pratama untuk melaporkan ke Polsek Panarukan dengan mengambil langkah Hukum.

” Saya tidak mau seperti ini, akan tetapi ini sudah ada niat yang tidak baik , niat kami menolong tapi kita Mala dizholimi, jadi saya mengambil langkah hukum dengan melaporkan Saudara Absin dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan,” Katanya.

Edi juga menyampaikan bahwa terkait kasus ini jika ada niat baik dari pihak Absin maka pihaknya mau menyelesaikan dengan cara kekeluargaan tapi jika tidak ada niat baik pihaknya meminta APH untuk memberikan keadilan.

” Kalau ada niat baik silakan bayar , kalau tidak ada niat baik iya hukum saja sesuai pasal tersebut, uang bisa dicari mas tapi kepercayaan sangat mahal harganya,” Tegasnya.

Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Panarukan Bripka Agus Bastomi S.H, membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

” Iya mas saat ini sudah tahap Pemanggilan dari pihak pelapor nanti kita akan panggil pihak terlapor dan saksi – saksi,” Jelasnya. (Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!