MOJOKERTO, REPUBLIKNEWS – Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto, Selasa (16/12/2025), melayangkan laporan resmi kepada DPRD Kabupaten Mojokerto dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan aktivitas pengurukan lahan untuk perumahan tanpa izin di Dusun Puri, Desa Puri, Kecamatan Puri.
Laporan bernomor 027/LP-MPC/PP/MJK/XII/2025 tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto cq Komisi I dan Komisi III, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto, Filla Muji Utomo, menyampaikan bahwa laporan ini didasarkan pada temuan lapangan terkait aktivitas pengurukan lahan yang berlangsung secara intensif, namun diduga belum mengantongi perizinan lengkap dan sah.
“Di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan nama proyek yang memuat identitas pengembang, jenis kegiatan, maupun daftar perizinan yang dimiliki. Kondisi ini menutup ruang kontrol publik,” ujarnya.
Selain itu, Pemuda Pancasila juga menyoroti dugaan penggunaan material tanah urug yang berasal dari tambang ilegal. Menurut Filla, penggunaan material dari sumber yang tidak jelas legalitasnya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan drainase, kerusakan infrastruktur jalan, hingga dampak ekologis jangka panjang.
Dalam laporan tersebut, MPC Pemuda Pancasila juga menilai adanya dugaan pembiaran oleh pemerintah setempat. Pasalnya, hingga laporan disampaikan, aktivitas pengurukan masih terus berjalan tanpa adanya tindakan penghentian sementara atau penertiban dari pihak berwenang.
“Jika benar belum berizin dan menggunakan material ilegal, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi berpotensi masuk ranah pidana,” tegas Filla.

Sementara itu, dari sudut pandang hukum, Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto menegaskan bahwa pengguna material tambang ilegal tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kabupaten Mojokerto, H. Rifan Hanum, SH, menjelaskan bahwa ketentuan hukum tidak hanya menjerat pelaku penambangan ilegal, tetapi juga pihak yang memanfaatkan hasil tambang tersebut.
“Undang-undang sudah jelas. Pengembang yang menggunakan material tanah urug dari tambang ilegal dapat dikenakan sanksi pidana, meskipun tidak melakukan aktivitas penambangan secara langsung,” tegasnya.
Menurut H. Rifan, hal tersebut diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta diperkuat UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait dampak dan risiko kerusakan lingkungan.
Ia menambahkan, apabila kegiatan pengurukan lahan dilakukan sebelum terpenuhinya perizinan tata ruang, lingkungan, dan perizinan usaha, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang serius.
“Ini bukan hanya soal papan proyek atau administrasi. Ketika kegiatan berjalan tanpa izin dan berpotensi merusak lingkungan, negara wajib hadir melalui penegakan hukum yang tegas, objektif, dan berkeadilan,” ujarnya.
Melalui laporan ini, Pemuda Pancasila meminta DPRD Kabupaten Mojokerto segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi langsung. Selain itu, Satpol PP diminta menghentikan sementara kegiatan apabila terbukti belum mengantongi izin, DPMPTSP diminta melakukan verifikasi seluruh dokumen perizinan, serta DLH diminta menelusuri asal-usul material urug dan potensi pelanggaran lingkungan.
Pemuda Pancasila juga mendorong adanya kebijakan ke depan yang mewajibkan setiap pengusaha perumahan mencantumkan papan nama proyek secara terbuka, termasuk informasi asal material urug dan izin tambang yang digunakan, guna memperkuat transparansi dan pengawasan publik.
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, dan tata kelola perizinan yang baik di Kabupaten Mojokerto,” pungkas Filla. (Red)












