Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Muhammad Ali, SH: Leasing Bisa Menyita Barang Konsumen Tanpa Putusan Pengadilan Itu “Hoax”

badge-check


					Muhammad Ali, SH: Leasing Bisa Menyita Barang Konsumen Tanpa Putusan Pengadilan Itu “Hoax” Perbesar

Lampung – Ketua umum Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GARUDA), Muhammad Ali, SH menyatakan prihal berita simpang siur diduga yang menyesatkan menyatakan bahwa pihak perusahaan Kreditur Finance (Leasing) bisa menyita barang konsumen tanpa putusan pengadilan itu tidak benar alias hoax dan tidak membaca isi amar putusannya.

” Ali menyikapi pemberitaan yang simpang siur itu Hoax, Pihak Finance tetap harus mengajukan eksekusi melalui pengadilan “. Terangnya, Jum’at (11/09/2021).

Diketahui Mahkamah Konstitusi memutuskan lembaga pembiayaan Finance (leasing) tidak bisa menarik atau mengeksekusi obyek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.

Mahkamah Konstitusi menyatakan, lembaga pembiayaan konsumen harus meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri terlebih dahulu.

“ Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” demikian bunyi Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 lalu.

Sementara itu lebih lanjut di jelaskan oleh Ketum LPK-GARUDA itu, bahwasanya jika masyarakat takut atau merasa terganggu oleh oknum debcolektor yang melakukan intimidasi dengan cara melakukan kekerasan untuk menyita jaminan fidusia atau eksekusi.

Dirinya menghimbau kepada masyarakat (konsumen) agar dapat mengadukan permasalahan yang di alami langsung ke kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia terdekat.

”Masyarakat bisa langsung mengadukan ke LPK-GARUDA, apabila merasa terancam dengan adanya kekerasan yang di lakukan oleh oknum collector,”Imbuhnya.

Dan kembali di jelaskannya terkait putusan MK Nomor 2/PUU-XlX/2021 tertanggal 31 Agustus 2021, halaman 83 Poin 3.14.3 yang berbunyi ” Bahwa kreditur dapat melakukan penyitaan jaminan fidusia tampa harus meminta putusan pengadilan , apabila debitur sepakat dan mengakui adanya wanprestasi atau dengan sukarela dalam menyerahkan obyek jaminan fidusia tersebut

”Secara garis besar berarti inikan menyerahkan dengan sukarela dari debitur ke kreditur, artinya secara sukarela bukan eksekusi,”Jelasnya.

Pernyataan ketua umum LPK-GARUDA ini merupakan buntut dari MK menolak Permohonan provisi tidak beralasan menurut hukum sebagaimana
AMAR PUTUSAN Mengadili Dalam Provisi Menolak permohonan provisi Pemohon Dalam Pokok Permohonan Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya gugatan uji materi (judical review) tentang jaminan fidusia oleh Joshua Michael Djami yang merupakan karyawan Finance yang tertuang dalam putusan MK Nomor 2/PUU/XlX/2021 yang di putuskan oleh 9 Hakim Mahkamah Konstitusi. (Nur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!