Muslem A. Gani Desak Pihak Penegak Hukum Usut Pemilik Sabu Sampai Ke Akarnya

Aceh Timur, RepublikNews – Saya akan paksa penegak hukum untuk mau mengungkap asal usul barang haram itu berdasarkan bukti bukti yang kita miliki. Tidak boleh berhenti disitu saja. Kan ada petunjuk ada saksi yang siap memberi keterangannya di kepolisian, dan ada keterangan oknum polisi yang diberikan kepada kami tentang rencana pelaku terhadap Syahrul ada bukti kapan mereka komunikasi nanti bisa dilihat, tapi penyidik menolak dan ada alat bukti pengiriman WA dan SMS, ada bukti percakapan semua bisa dibuka . Bukti yang kami ajukan jika tidak benar kami siap tahan badan bila perlu kepala kami siap diwakafkan untuk ditembak kalau keterangan kami salah, persoalannya mau atau tidak itu saja.
Kalau target sebatas tangkap anggota dewan dengan barang yang ditempel dibawah jok mobil dan memasukkan sabu bekas pakai kedalam jacket dan SMS masuk setelah HP SY Ag ditangan penyidik ini jelas bentuk rekayasa atau mungkin sebuah rencana yang diausun secara sistimatis dengan tujuan Saya.
Ag di PAW kemudian diganti dengan orang yang diduga pelakunya bersama oknum MY dan Istrinya. Jika ini benar maka kami tidak bisa berbuat banyak karena sudah pasti rencana ini sudah didesain sesuai struktur dan masif. Dan ini terbaca adanya hubungan komunikasi saat mobil adik saya dipinjam oleh MY dan Istri dengan yang diduga Pelaku.
Jadi bukti yang akan kami sajikan meskipun injudisial tapi minimal bisa sebagai petunjuk. Dan itu sangat kuat tidak usah diragukan lagi demikian juga rencana awal pembicaraan dengan salah seorang rekan kita dari oknum polisi. Silahkan dibuka supaya kita tau isinya dan publik juga harus tau .
Jadi apakah kita berniat untuk membongkar sindikat Narkoba di Aceh Timur atau tidak semua kembali kepada kita atau kalau sindikat ini terbongkar film pun habis ya hahaha……
Syahrul Ag. Ditahan berdasarkan Pasal 114 ayat( 2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 39 Tahun 2009 Tentang Narkotik . Lihat saja sudah tiga bulan lebih tapi belum P-21 karena BAP tidak didukung oleh bukti bukti yang cukup tentu jaksa tidak bisa menerima begitu saja.
Jadi untuk kasus seperti itu pengalaman kami dipersidangan kalau bener bener murni cuma butuh waktu 20 hari sudah dilimpahkan dan dalam waktu 20 hari kedepan sudah P-21. tapi faktanya terkait dengan kasus adik kami ini sudah berjalan 3 bulan masih terus dilakukan penyidikan , ada apa.
Jangan ada yang mimpi Syahrul Ag akan di PAW dengan kasus itu tunggu dulu. Karena kami sudah siapkan segala kemungkinan untuk menjaganya bahkan persiapan2 kemungkinan terburuk sekalipun sudah kami persiapkan didepan hukum.
Yang bersangkutan sakit kita sudah buat surat ke Kapolres . Tembusan kepada Ketua DPRK. Kepala Kejaksaan dan Ketua Pengadilan Negeri Idi.
surat ini penting untuk menjaga jika suatu waktu terjadi terhadap adik kami tentu kami punya bukti jika yang bersangkutan sudah pernah kami mohonkan supaya dirawat dirumah sakit karena penyakitnya sudah parah.
Kami juga minta kepada Kapolres Aceh Timur supaya melihat kasus itu dengan se objektif mungkin kalau memang masih diragukan
saya minta Syahrul Ag dibebaskan.
Belum ada orang yang terlibat sabu .ketua DPRK membuat jaminan penangguhan dan keluarga juga minta. Karena masyarakat memang tau dia jauh dari barang haram itu. Beda dengan yang diduga pelaku mempunyai riwayat itu. (I/R)