HUKRIM

Naas….!Warga Sidotopo Wetan Niat Gondol Motor Malah Bonyok Dipermak Masa

Surabaya,Republiknews.id– Lagi-Lagi Unit Reskrim Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali selamatkan nyawa bandit Ranmor yang ditangkap oleh warga di jalan Randu Agung, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya. Pada minggu 26 Maret 2023. Lalu.

Bandit Ranmor berinisal STH (43) ini ditangkap setelah aksinya ketahuan oleh salah satu warga yang rencananya motor korban, BDY (42) akan dibawa kabur dengan rumah kontak sudah dalam keadaan dirusak. Pelaku kos di Sidotopo Wetan Surabaya.

Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo didampingi kanit Reskrim AKP Suryadi menjelaskan penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan korban bahwa di jalan Randu Agung ada maling yang ketangkap dan dipermak warga.

Baca Juga :  Ketua Umum DPP UKM IKM Nusantara Berkunjung Dan Menyapa Jawa Timur

“Begitu mendapat laporan, petugas langsung bergerak cepat datang kelokasi untuk menyelamat pelaku dari amukan massa yang saat itu sedang geram.” Kata Ardi Purboyo,  Rabu (12/04).

barang yang diamankan polisi berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX dan 2 buah kunci leter T untuk dilakuka pemeriksaan dan dikembangkan.

“Dalam aksinya, tersangka mengaku baru kali ini melakukan aksi pencurian di wilayah kenjeran Surabaya, sebelumnya pelaku dengan 4 anak ini juga pernah ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam kasus perjudian pada tahun 2009.” Urainya.

Tersangka juga mengaku sebelum beraksi dia berangkat dari kos dengan maksud mencari sasaran sepeda motor yang diparkir didepan rumah korban dan tidak mengunci ganda serta situasi dalam keadaan sepi.

Baca Juga :  Perhutani Kadivre Jatim Terima Kunjungan Anggota Komisi C DPRD Blora

“Pelaku tunggal ini saat mencari sasarannya dengan cara berjalan kaki dengan masuk didalam perkampungan untuk mendapatkan targetnya. Setalah mendapatkan. Dia kemudian merusak rumah kontak motor korban dan membawa kabur.” Tambahnya.

Begitu berhasil merusak rumah kontak motor korban, ketika sepeda motor itu akan dibawa kabur, ada salah satu warga yang melihatnya dan diteriaki maling sehingga korban dan warga lainya turut mengejar pelaku sehingga berhasil menangkapnya.

“Pelaku saat dipermak warga, untung petugas yang mendengar info dilokasi langusng menyelamat pelaku dari amukan massa dan membawanya ke Polsek, sebelumnya pelaku sempat dibawa kerumah sakit untuk di lakukan pengobatan karna ada luka.” Imbuhnya.

Dalam kasus pencurian ini, Ardi menuturkan bahwa pelaku ini apakah masih ada komplotan lain, apakah saat beraksi pelaku ada temanya. Kami masih kembangkan tersangka agar tidak terjadi kejahatan di wilayah Polsek Kenjeran Surabaya.

Baca Juga :  Kurang Dari 1x24 Jam Polsek Sumber Jaya Amankan Pelaku Penganiayaan

“tersangka dijerat dengan  Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama 7 tahun” tutupnya Ardi

(Hrs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!