Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Ngopi Sembari Edarkan Pil Koplo, Pemuda Tapen Terancam di Bui

badge-check


					Ngopi Sembari Edarkan Pil Koplo, Pemuda Tapen Terancam di Bui Perbesar

BONDOWOSO,Republiknews – Peredaran Okerbaya jenis Pil Koplo berlogo Y di Kabupaten Bondowoso menjadi perhatian serius jajaran Satreskoba Polres Bondowoso. Pelaku Z (22), pemuda asal Desa Tapen, Kecamatan Tapen, pada Selasa (26/7/2022) malam, berhasil dibekuk jajaran Satreskoba saat mengedarkan Pil berlogo Y di salah satu warung yang ada di Desa Tapen.

Pelaku tidak berkutik saat petugas dari jajaran Satreskoba menangkap basah dirinya ketika sedang menawarkan pil haram tersebut kepada pembeli di warung tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan saat mengedarkan Okerbaya di salah satu warung, setelah adanya laporan dari warga yang mengaku resah dengan peredaran Pil Koplo yang dijual oleh pelaku,” ujar Kasatreskoba Polres Bondowoso AKP. Bagus Purnama.S.H.

Kasatreskoba menyatakan, bahwa saat pelaku digrebek, petugas mendapatkan barang bukti 200 okerbaya siap edar, yang di dibagi menjadi 20 paket, dimana tiap-tiap paket berisi 10 butir pil koplo.

Selain menemukan barang bukti 200 pil koplo, petugas juga mengamankan uang senilai Rp. 250 ribu milik pelaku yang diduga dari hasil penjualan pil koplo, serta 1 unit Handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan transaksinya.

“Ada 200 butir pil yang kami amankan dari tangan pelaku. Selain itu, kami juga temukan uang Rp. 250 ribu yang diduga dari hasil penjualan pil koplo, serta 1 unit handphone milik pelaku kami amankan, untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 197 ayat (1) Subs pasal 196 ayat (1) UU. RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkas Kasatreskoba.

( Agung )

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!