Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Ngopi Sembari Edarkan Pil Koplo, Pemuda Tapen Terancam di Bui

badge-check


					Ngopi Sembari Edarkan Pil Koplo, Pemuda Tapen Terancam di Bui Perbesar

BONDOWOSO,Republiknews – Peredaran Okerbaya jenis Pil Koplo berlogo Y di Kabupaten Bondowoso menjadi perhatian serius jajaran Satreskoba Polres Bondowoso. Pelaku Z (22), pemuda asal Desa Tapen, Kecamatan Tapen, pada Selasa (26/7/2022) malam, berhasil dibekuk jajaran Satreskoba saat mengedarkan Pil berlogo Y di salah satu warung yang ada di Desa Tapen.

Pelaku tidak berkutik saat petugas dari jajaran Satreskoba menangkap basah dirinya ketika sedang menawarkan pil haram tersebut kepada pembeli di warung tersebut.

“Pelaku berhasil kami amankan saat mengedarkan Okerbaya di salah satu warung, setelah adanya laporan dari warga yang mengaku resah dengan peredaran Pil Koplo yang dijual oleh pelaku,” ujar Kasatreskoba Polres Bondowoso AKP. Bagus Purnama.S.H.

Kasatreskoba menyatakan, bahwa saat pelaku digrebek, petugas mendapatkan barang bukti 200 okerbaya siap edar, yang di dibagi menjadi 20 paket, dimana tiap-tiap paket berisi 10 butir pil koplo.

Selain menemukan barang bukti 200 pil koplo, petugas juga mengamankan uang senilai Rp. 250 ribu milik pelaku yang diduga dari hasil penjualan pil koplo, serta 1 unit Handphone yang digunakan pelaku dalam menjalankan transaksinya.

“Ada 200 butir pil yang kami amankan dari tangan pelaku. Selain itu, kami juga temukan uang Rp. 250 ribu yang diduga dari hasil penjualan pil koplo, serta 1 unit handphone milik pelaku kami amankan, untuk kepentingan pemeriksaan dan pengembangan,” jelasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 197 ayat (1) Subs pasal 196 ayat (1) UU. RI. No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkas Kasatreskoba.

( Agung )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!