Nikahkan Anak Di Bawah Umur, KUA Pagar Dewa Lampung Barat Jadi Sorotan Publik

Lambar, RepublikNews – Perkawinan di bawah umur terjadi di KUA kecamatan Pager Dewa Lampung Barat. Padahal menurut peraturan perundang undangan menikah dengan usia di bawah umur sangat tidak dianjurkan mengingat banyaknya dampak negatif yang dapat ditimbulkan. Mulai dari masalah kesehatan, kesiapan mental, kematangan emosi, ekonomi, hingga cara berpikir, yang dapat memengaruhi harmonisasi keluarga.
Pernikahan anak di bawah umur di KUA Pagardewa Lampung Barat menjadi sorotan publik. di duga pihak terkait tidak mematuhi aturan undang undang pernikahan. Pasalnya dalam pernikahan tersebut mempelai wanita masih umur 15 th sedangkan mempelai pria 35 tahun. Kejadian ini terjadi di salah satu desa kecamatan Pagar Dewa, tepatnya tanggal 21 juni 2023.
Dari informasi beredar, awak media RepublikNews melakukan penulusuran dilapangan dengan melakukan konfirmasi ke beberapa pihak terkait (Senin 17 Juli 2023).
Rusdani, Kepala desa (Pratin) Pahayu Kecamatan Pagardewa, saat di mintai keterangan membenarkan bahwa pada catatan desa yang ada, memang tanggal 21 Juni 2023 telah terjadi proses pernikahan di KUA Pagardewa. Dimana dari mempelai wanitanya masih usia dini, 15 th sedang prianya sudah usia 35th.
“Pada saat itu keluarga calon pengantin meminta surat (NA) ke desa, wajib selaku kepala desa/pratin mengeluarkannya untuk selanjutnya itu sudah ranahnya KUA Dan pada saat berlangsungnya pernikahan saya pun tidak tau,” kata Rusdani.
Di tempat terpisah awak media ini melakukan konfirmasi ke kantor urusan agama (KUA) Pagar Dewa. Kepala KUA di ruang kerjanya Membenarkan berlangsungnya pernikahan antara kedua mempelai pada tanggal (21 juni 2023 ) di kediaman pengantin wanita. Dan saya di undang sebagai wali hakim mengingat bapaknya sudah tidak ada,” kata dia
Dalam hal tersebut sangat diduga kuat bahwa selaku kepala kantor urusan agama telah melanggar undang-undang pernikahan, dimana pada sebelumnya telah di lakukan sidang di kantor pengadilan Agama dan telah diputuskan bahwa Dispensasi Kawin (izin kawin bagi anak di bawah umur) telah keluar dan tidak di izinkan untuk menikah.
Merujuk pada Pernikahan diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019.
Dalam Undang-Undang tersebut, batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun (Pasal 7 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perkawinan). Batas usia tersebut dinilai telah matang jiwa raganya untuk dapat melangsungkan perkawinan agar dapat mewujudkan tujuan perkawinan secara baik sehingga tidak berakhir pada perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas.
Mengacu pada ketentuan ini, artinya, hukum perkawinan di Indonesia pada dasarnya tidak membolehkan pernikahan di bawah umur. Meski begitu, pernikahan anak di bawah umur masih dapat dilakukan dengan adanya dispensasi yang diberikan oleh pengadilan.
Orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Alasan sangat mendesak yang dimaksud adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
Sementara yang dimaksud dengan bukti-bukti pendukung di antaranya adalah surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.
Dalam memberikan dispensasi pernikahan anak di bawah umur, pengadilan juga wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan pernikahan.
Walaupun dibolehkan, namun memaksa anak yang dibawah umur untuk menikah merupakan perbuatan melawan hukum yang dilarang. Memaksa menikahkan anak di bawah umur dengan alasan apapun dapat dikenakan hukuman pidana.
Merujuk pada Pasal 10 undang-undang ini, berbagai bentuk pemaksaan perkawinan, termasuk di antaranya perkawinan anak, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
Dalam hal ini di harapkan kepada pihak terkait yang berwenang untuk segera turun kroscek di lapangan dan menindak lanjuti informasi serta permasalahan ini agar tidak terulang di kemudian Hari. (Nur)