Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

PERISTIWA

Nomor Antrian Ganda Dalam Sidang Di PA Surabaya “Rugikan Kuasa Hukum Nor Afifatur SH” dari Advokasi Tuty Laremba.SH & Patner

badge-check


					Nomor Antrian Ganda Dalam Sidang Di PA Surabaya “Rugikan Kuasa Hukum Nor Afifatur SH” dari Advokasi Tuty Laremba.SH & Patner Perbesar

Surabaya,RNews – Berdasarkan SK KMA No.026/KMA/SK/II/2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan disebutkan
Pelayanan Persidangan, Sidang Pengadilan dimulai pada jam 9.00. Dalam hal sidang tertunda pelaksanaannya, maka pengadilan akan memberikan informasi mengenai alasan penundaan kepada para pencari keadilan maupun masyarakat umum.

Pemanggilan para pihak dapat dilakukan dengan cara pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan agar masuk ke ruang sidang untuk pemeriksaan perkara berdasarkan sistem antrian; atau pemanggilan para pihak oleh Petugas Pengadilan dimana Pemeriksaan perkara dilakukan berdasarkan sistem antrian.

Mengacu pada SK KMA Nomor 144/KMA/SK/III/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan; SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Pengadilan, Kuasa hukum Nor Afifatur Ramawati. SH dari kantor hukum Tuty Laremba SH & Patner bersama team yang datang mendampingi kliennya dalam perkara di Pengadilan Agama Surabaya merasa sangat kecewa.

Pasalnya, dalam perkara nomor :6125/Pdt.G/2018/PA.Sby yang di tangani untuk melakukan pembelaan terhadap kliennya ketika mau di sidangkan mendapat nomor antrian ganda yaitu no. 38, Sedangkan lawannya mendapat antrian nomor 37 dan itupun juga ganda.

Dan dalam antrian menunggu persidangan no. 38 tidak di panggil sehingga Nor Afifatur Rahmati. SH yang akrab di panggil Afifa  bersama kliennya tidak dapat menunjukkan pembuktian pada persidangan, justru langsung nomor 39 dan 40 yang di panggil.

Kepada wartawan RepublikNews Nor Afifatur. SH mengatakan,”Ternyata setelah saya masuk ke ruang sidang, perkara saya sudah di sidangkan dengan nomor antrian 37 tadi dan saya dianggap tidak hadir dalam persidangan,”kata Afifa.

“Padahal saya sudah siapkan agenda pembuktian dari pagi sampai sore saya di PA mendampingi klien saya dan
saat saya konfirmasi ke bagian satpam di suruh tunggu sampai terakhir sidang. Bagaimana bisa satu nomor antrian ada dua sidang yang berbeda perkaranya,”terang Afifa.

Lebih lanjut Afifa memaparkan,”Agenda selanjutnya kesimpulan tanggal 1 April, jika kita tidak di beri kesempatan untuk berbicara tentang pembuktian yang akan kita buktikan tentu saja itu sangat merugikan saya dan klien saya,

Jadi saya memohon ke Majelis hakim untuk memberi hak klien kami dan memberikan kesempatan dalam pembuktian maupun menghadirkan saksi dalam pembelaan, seperti yang sudah saya sampaikan kepada Panitera,”harap Afifa. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

18 Februari 2026 - 15:23 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!