Nyaris Dihajar Masa Maling motor di jalan Setro Baru Surabaya Diringkus Polisi

Surabaya,Republiknews-Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Berhasil Mengamankan Dua pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) yang nyaris dihajar masa dijalan Setro Baru Utara Gg. 10 Surabaya. pada, Rabu 16 Februari 2022, sekira pukul 17.40 WIB.
Dua pelaku itu diketahui berinisial M.A (31) asal Tambelangan Sampang Madura, dan SA (35) asal Tanah Merah Bangkalan.
“korban SM (53) tahun saat itu berkunjung ke anak mantunya di Kost-kosant Jalan Setro Baru Utara Gg.X Surabaya, Motor korban saat itu sudah dikunci stir sekaligus ganda pada cakramnya” Kata Kapolsek Tambaksari Kompol Akiyar
Lanjut Akhiyar ,Kedua pelaku yang sebelumnya sudah menguntit dari kejauhan sepeda motor yang diparkir, menunggu korban lengah langsung melakukan aksinya, Pelaku MA lalu mengambil motor korban dengan cara merusak kunci stir dengan kunci L, sedangkan SA mengamati situasi disekitarnya,” paparnya Kompol Akhiyar,
Masih kata Akhyar, perbuatan tersebut diketahui oleh orang sekitar, ketika sepeda motor sudah mau digeser oleh tersangka lalu diteriakin “maling-maling”. Kedua tersangka sempat berusaha melarikan diri namun tertangkap oleh warga hingga keduanya sempat dipukul oleh warga.
“Untung Anggota Reskrim Polsek Tambaksari yang dipimpin oleh kanit Reskrim AKP Zainul Abidin, bersama IPDA Didik Supriyanto yang sedang berpatroli disekitaran TKP bergerak cepat dan membantu warga mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya.” tambah Akhyar.
Dalam pengakuanya, Masih kata Akhyar, pelaku melakukan pencurian terhadap korban karena pelaku butuh uang setelah lama tidak bekerja dan menjadi pengangguran.
“Dari hasil Pengembangan, pemeriksaan dan penyeledikan, kedua tersangka ini sudah melakukan perbuatan Pencurian dengan pemberatan Curanmor sebanyak 19 TKP (tempat kejadian perkara) diseluruh wilayah Surabaya.” Imbuhnya
Sementara itu Barang bukti yang dapat diamankan pettugas adalah sepeda Motor Scoopy tahun 2020, warna merah NoPol L 3955 PW, milik korban, kunci perusak tutup magnit sepeda motor (milik tersangka), kunci model L dan Sepeda motor Honda Beat NoPol M 3772 HX, milik tersangka.
“Guna memlertanggungjawabkan perbuatannya Kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman 7 tahun.” Tutupnya .
(Hrs)