Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

JOMBANG, REPUBLIKNEWS
Wanprestasi Atas Kesepakatan Perdamaian yang di lakukan Oleh ST’57 th (*inisial-red), dengan WS’51 th (*inisial -red) di Kantor Polsek Ngusikan, tertanggal 20 Maret 2025 telah di ingkari oleh ST.

” Diketahui ST merupakan Seorang Kepala Desa yang masih aktif menjabat. Sedang WS adalah Istri Sah-nya sendiri yang merupakan korban ST atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).”

Kamis, 13/11/2025, Korban (WS) didampingi “BG” (inisial*red) kakak kandungnya, Dalam pengaduan ke Redaksi RepublikNews / R-News.id menceritakan segala permasalahan dan musibah yang menimpa dirinya semasa hidup bersama suaminya ST.

Dari saat ST masih menjadi Juragan Tebu hingga gagal dalam pencalonan Kepala desa sampai akhirnya Menjadi Kepala desa hingga sekarang dan dugaan adanya 2 Wanita Idaman Lain (WIL) ditengah rumah tangganya.

Pada bulan Maret 2025, tepatnya malam 21 di bulan Ramadhan WS mengalami tindak kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya ST berupa pemukulan pada bagian kepala dan diikuti ancaman verbal sehingga menimbulkan rasa takut, sakit, dan keributan di rumah tangga.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa kepada Polsek Ngusikan, Jombang, dan dilakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pemeriksaan dan Visum et Repertum, yang hasilnya menyatakan terdapat luka akibat kekerasan sesuai unsur penganiayaan/KDRT.

Setelah laporan berjalan, dilakukan mediasi dan menghasilkan sebuah Kesepakatan Perdamaian, yang isinya antara lain:
1. Terlapor (ST) berjanji tidak mengulangi perbuatan KDRT.
2. Terlapor berjanji membangunkan rumah untuk korban di Dusun Putat, Desa Matarirejo, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, dengan nilai Rp 800.000.000, paling lambat bulan Agustus 2025.
3. Disepakati bahwa apabila hingga Agustus 2025 tidak terealisasi, maka proses hukum akan dilanjutkan.

Namun Hingga batas waktu yang disepakati (Agustus 2025), terlapor tidak memenuhi kewajibannya.

Atas kejadian tersebut WS menunjuk Kuasa Hukum Agung & Patners dan memutuskan untuk melanjutkan proses hukum, dan meneruskan laporan ke Unit PPA Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sementara itu Agung Wicaksono, SH, kuasa Hukum korban kepada Redaksi mengatakan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) adalah Perbuatan melawan hukum dan telah terlapor memenuhi unsur Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dikarenakan Adanya hubungan rumah tangga (korban = istri sah). Adanya kekerasan fisik (dibuktikan dengan Visum et Repertum). Kekerasan mengakibatkan rasa sakit dan luka.

“Delik KDRT bukan delik aduan absolut, sehingga laporan dapat tetap diproses walaupun sempat ada perdamaian, Kesepakatan perdamaian tidak membatalkan tindak pidana, karena KDRT adalah delik biasa,” tegas Agung Wicaksono, SH.

Kekuatan Hukum Visum et Repertum merupakan alat bukti surat (Pasal 184 KUHAP) yang memiliki kekuatan penting dalam membuktikan terjadinya penganiayaan/KDRT yang dilakukan terlapor. Dengan adanya visum yang menyebutkan luka akibat kekerasan, maka unsur pidana telah terpenuhi secara objektif, “papar Agung

Agung menambahkan, Kedudukan Kesepakatan Perdamaian yang di buat kedua belah pihak (Korban-pelaku) merupakan perjanjian perdata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata, yang berbunyi:
> “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Karena terlapor tidak memenuhi prestasinya, maka berlaku ketentuan Pasal 1243 KUHPerdata → tentang kewajiban mengganti kerugian karena wanprestasi. Pasal 1267 KUHPerdata → tentang hak pihak dirugikan untuk menuntut pemenuhan perjanjian atau ganti rugi.

Sehingga dalam hal ini korban berhak Melanjutkan proses pidana, Mengajukan gugatan perdata atas wanprestasi (opsional bila diperlukan).

Dan Berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan terhadap perempuan dan anak, penyidik kepolisian dalam hal ini PPA Polres Jombang wajib Melanjutkan proses penyidikan, Menetapkan terlapor sebagai tersangka apabila alat bukti sudah memenuhi 2 alat bukti sah, Memberikan perlindungan kepada korban sesuai UU PKDRT, ” pungkas Agung Wicaksono, SH.,.(red)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!