INVESTIGASI

Oknum Kepsek SDN 2 Sukarame Di Duga Lakukan Abuse Of Power

LAMPUNG BARAT | Di tengah penantian panjang para tenaga honorer untuk meraih status tenaga pendidik yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) non-PNS. yani Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Terjadi hal yang cukup memilukan, Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) 2 Sukarame, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) lakukan dugaan penyalahan wewenang (abuse of power) pemecatan terhadap seorang honorer berstatus operator sekolah yang telah mengabdi dalam kurun waktu kurang lebih 11 tahun.

Dari keterangan korban inisial (F) Selasa 26/3/2024 dirinya sangat syok atas pemecatan tersebut mengingat selama ini, dalam pengabdiannya menjalankan tugas operator di SD itu tidak mengalami masalah, baik secara pribadi ataupun pekerjaan.

Atas pemberhentiannya tersebut dirinya tidak terima dan merasa terzolimi seakan pengabdiannya selama Sebelas tahun tidak ada artinya, bahkan status dapodik dan SK dinas yang di miliki tiada arti dari keputusan sepihak kepsek yang terkesan otoriter.

Baca Juga :  Proyek Spam IKK Bernilai Milyaran Rupiah Tanpa Papan Nama Resahkan Warga Magetan

“Alasan pihak sekolah hanya karena di masa Pemilu Februari lalu saya. tidak masuk sekolah karena menjadi petugas pemilu dan ada urusan keluarga layak nya guru lain izin,” ungkap dia.

Dirinya juga merasa ada sesuatu hal yang aneh dan terkesan di setting, dalam rapat pemecatannya Kepsek menghadirkan terersonil polisi. Yang membuatnya bertanya-tanya seakan dirinya seorang pelaku kejahatan.

Atas keterangan tersebut awak media ini, mencoba konfirmasi dan berkunjung ke sekolah, namun kepsek tidak masuk dan di sebutkan oleh guru sedang rapat di Pemkab.

Saat di hubungi via handphone kepsek tidak tersambung maka dengan ada nya pemberitaan ini sangat di harap kan pihak dari dinas pendidikan inspektorat aga bisa menindak lanjuti dan segera turun dan panggil kepala sekolah ( kepsek tersebut ) aga di berikan sangsi dan di lakukan pembinaan .

Baca Juga :  Petani Gondang Dan Jatirejo Mengeluh, Saluran Irigasi Ambrol Akibat Galian C

Sebab Guru adalah Pahlawan tanpa tanda jasa, tidak terkecuali. Tanpa melihat status guru apakah PNS, Honorer atau Kontrak. Semua insan guru adalah pahlawan, dalam arti ikut mencerdaskan anak bangsa untuk meraih prestasi. Begitu besar dan mulianya jasa guru.

Insiden pemecatan sepihak guru honorer di SDN 2 tersebut dikaji dari prespektif kewenangan. Apakah kepala sekolah memiliki kewenangan memecat guru honorer atau tidak.

Pemecatan sepihak Guru oleh Kepala Sekolah sebenarnya tidak memiliki dasar hukum bahkan pemecatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Di dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidikan. Diatur secara tegas di pasal 2 ayat 3 huruf 2 a mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan perlakuan tidak adil.

Baca Juga :  Ibu & Bayi Meninggal Dalam Proses Melahirkan " Bidan Desa Pulung Berikan Santunan RP. 10 Jt" Benarkah Terjadi Malpraktek

Jika melihat subtansi isi Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 memberikan perlindungan yang cukup besar pada Pendidik dan Tenaga Pendidik. Permedikbud ini menjadi payung hukum bagi perlindungan guru pada umumnya yang bernaung dibawah Kemendikbud

Jika Kepsek melakukan pemecatan terhadap guru honorer, maka kepsek telah melakukan penyalahgunaan wewenang terhadap Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017.(Nur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!