Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Oknum PNS Kota Batu “Diduga Salahgunakan Kewenangan” Fasilitas Negara Buat Bisnis Pribadi

badge-check


					Oknum PNS Kota Batu “Diduga Salahgunakan Kewenangan” Fasilitas Negara Buat Bisnis Pribadi Perbesar

Kota Batu, RepublikNews – Diduga Dengan fasilitas yang serba tercukupi dan terpenuhi, oknum pegawai negeri yang melanggar atau menyalah gunakan jabatan. Hal ini di dapat Pada hari rabu 01/04/20 pukul 14.10 wib tak sengaja tim investigasi RepublikNews memergoki salah satu mobil dinas jenis pik’up dengan nopol N 8315 KP digunakan untuk memuat kardus bekas dan barang bekas lainnya atau sebut saja Rongsokan yang berada di salah satu gudang pengepul rongksok’an kota batu, tepatnya jalan raya Tlekung kecamatan Sunrejo kota Batu Malang

Ketika dikonfirmasi, sopir dengan nada membentak tidak mau menyebut namanya dan di tanya apakah bapak seorang pegawai ASN, dengan nada marah sang sopir menjawab tidak.

Sopir mengatakan bahwa dia disuruh oleh kasi TPA bernama Im (inisial*red), untuk mengirim barang bekas/Rongsokan ke gudang rongsokan. yang jadi pertanyaan apakah boleh fasilitas negara digunakan untuk kepentingan dan usaha pribadi?

Sementara’ itu di pengepul gudang rongsokan tidak ada yang bisa dikonfirmasi baik pemilik atau pengepul tidak berada di tempat.
Tak selang berapa lama mobil yang bermuatan kardus bekas itu tidak jadi di bongkar, malah bergeser dan berjalan keluar dari gudang pengepul, saat di iikuti kemana arah mobil pick up tersebut ternyata mengarah ke pintu gerbang TPA.

Jika menilik UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas dapat dimasukkan dalam tindak pidana korupsi.

Penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas merupakan pelanggaran terhadap peraturan, penyalahgunaan wewenang, mengakibatkan pemborosan keuangan Negara.

Dari penulusuran awak media ini, sampai berita di turunkan belum ada pihak terkait yang dapat di konfirmasi. Ketika tim mendatangi Kantor dinas terkait, para pejabat dinas tidak ada di tempat.
(tim) bersambung…

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!