Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Oknum PNS Kota Batu “Diduga Salahgunakan Kewenangan” Fasilitas Negara Buat Bisnis Pribadi

badge-check


					Oknum PNS Kota Batu “Diduga Salahgunakan Kewenangan” Fasilitas Negara Buat Bisnis Pribadi Perbesar

Kota Batu, RepublikNews – Diduga Dengan fasilitas yang serba tercukupi dan terpenuhi, oknum pegawai negeri yang melanggar atau menyalah gunakan jabatan. Hal ini di dapat Pada hari rabu 01/04/20 pukul 14.10 wib tak sengaja tim investigasi RepublikNews memergoki salah satu mobil dinas jenis pik’up dengan nopol N 8315 KP digunakan untuk memuat kardus bekas dan barang bekas lainnya atau sebut saja Rongsokan yang berada di salah satu gudang pengepul rongksok’an kota batu, tepatnya jalan raya Tlekung kecamatan Sunrejo kota Batu Malang

Ketika dikonfirmasi, sopir dengan nada membentak tidak mau menyebut namanya dan di tanya apakah bapak seorang pegawai ASN, dengan nada marah sang sopir menjawab tidak.

Sopir mengatakan bahwa dia disuruh oleh kasi TPA bernama Im (inisial*red), untuk mengirim barang bekas/Rongsokan ke gudang rongsokan. yang jadi pertanyaan apakah boleh fasilitas negara digunakan untuk kepentingan dan usaha pribadi?

Sementara’ itu di pengepul gudang rongsokan tidak ada yang bisa dikonfirmasi baik pemilik atau pengepul tidak berada di tempat.
Tak selang berapa lama mobil yang bermuatan kardus bekas itu tidak jadi di bongkar, malah bergeser dan berjalan keluar dari gudang pengepul, saat di iikuti kemana arah mobil pick up tersebut ternyata mengarah ke pintu gerbang TPA.

Jika menilik UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas dapat dimasukkan dalam tindak pidana korupsi.

Penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas merupakan pelanggaran terhadap peraturan, penyalahgunaan wewenang, mengakibatkan pemborosan keuangan Negara.

Dari penulusuran awak media ini, sampai berita di turunkan belum ada pihak terkait yang dapat di konfirmasi. Ketika tim mendatangi Kantor dinas terkait, para pejabat dinas tidak ada di tempat.
(tim) bersambung…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!