Oknum PNS Kota Batu “Diduga Salahgunakan Kewenangan” Fasilitas Negara Buat Bisnis Pribadi

Kota Batu, RepublikNews – Diduga Dengan fasilitas yang serba tercukupi dan terpenuhi, oknum pegawai negeri yang melanggar atau menyalah gunakan jabatan. Hal ini di dapat Pada hari rabu 01/04/20 pukul 14.10 wib tak sengaja tim investigasi RepublikNews memergoki salah satu mobil dinas jenis pik’up dengan nopol N 8315 KP digunakan untuk memuat kardus bekas dan barang bekas lainnya atau sebut saja Rongsokan yang berada di salah satu gudang pengepul rongksok’an kota batu, tepatnya jalan raya Tlekung kecamatan Sunrejo kota Batu Malang
Ketika dikonfirmasi, sopir dengan nada membentak tidak mau menyebut namanya dan di tanya apakah bapak seorang pegawai ASN, dengan nada marah sang sopir menjawab tidak.
Sopir mengatakan bahwa dia disuruh oleh kasi TPA bernama Im (inisial*red), untuk mengirim barang bekas/Rongsokan ke gudang rongsokan. yang jadi pertanyaan apakah boleh fasilitas negara digunakan untuk kepentingan dan usaha pribadi?
Sementara’ itu di pengepul gudang rongsokan tidak ada yang bisa dikonfirmasi baik pemilik atau pengepul tidak berada di tempat.
Tak selang berapa lama mobil yang bermuatan kardus bekas itu tidak jadi di bongkar, malah bergeser dan berjalan keluar dari gudang pengepul, saat di iikuti kemana arah mobil pick up tersebut ternyata mengarah ke pintu gerbang TPA.
Jika menilik UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001, penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas dapat dimasukkan dalam tindak pidana korupsi.
Penggunaan kendaraan dinas di luar keperluan dinas merupakan pelanggaran terhadap peraturan, penyalahgunaan wewenang, mengakibatkan pemborosan keuangan Negara.
Dari penulusuran awak media ini, sampai berita di turunkan belum ada pihak terkait yang dapat di konfirmasi. Ketika tim mendatangi Kantor dinas terkait, para pejabat dinas tidak ada di tempat.
(tim) bersambung…