BERITA UTAMAINVESTIGASI

Oknum PNS Mojokerto “Di Duga Palsukan SPJ” Ratusan Juta Uang Sewa Rental Mobil Belum Di Bayar, 13 Unit Sempat Di Gadaikan

Mojokerto,RepublikNews – Apa yang di lakukan EM,BP yang di bantu SU seorang scurity sangat mencoreng citra dan nama baik Pegawai Negeri Sipil dan kedinasan pemerintah Mojokerto. Pasalnya Em (inisial*red) adalah seorang PNS yang menjabat pada kedinasan Dinas Sosial era 2017 bersama Anaknya BP yang pada waktu itu juga salah satu pegawai BPBD Mojokerto bersama sama SU (inisial*) scurity yang berdinas di PU Kota Mojokerto, dengan dalih sewa mobil kesalah satu rental yang ada di Magersari Mojokerto, sejumlah 13 unit mobil pernah di Gadaikan dan Ratusan juta uang sewa sampai hari ini belum di bayar ke pihak Rental.

Pemilik Rental SH (*inisial) kepada RepublikNews menerangkan kronologi awal sampai terjadi nya penipuan dan penggelapan tersebut, dengan sistem kontrak mingguan alasan untuk mobil operasional dinas, SU yang merupakan security PU Mojokerto pada tangal 12/10/2017 datang ke rental yang ada wilayah Magersari Mojokerto untuk menyewa mobil rental sebanyak 6 unit untuk dipakai operasional kegiatan di kantor BPB tempat BP bekerja dan mobil tersebut di sewa minguan dengan tarif Rp.2.100.000/minggu.

Selanjutnya pada (27/10/2017) sdr. SU datang lagi ke pihak rental mobil untuk menyewa 2 unit lagi. Menurut SU mobil atas permintaan sdr. BP untuk operasional di kantor dinas Sosial Kabupaten Mojokerto, dengan atas nama EM yang ternyata adalah ibu kandung BP sendiri. Mobil beserta kunci diserahkan kepada EM di rumahnya yang ada di Wates Mojokerto.

Baca Juga :  Gatotkaca dan Srikandi Polres Mojokerto Bagi-Bagi Masker

Tidak hanya itu ternyata sdr. SU dengan tetap mengatakan atas suruhan EM dan BP kembali datang ke pihak rental untuk menyewa mobil lagi dengan alsan yang sama untuk operasional kedinasan hingga sampai terkumpullah 13 unit Mobil yang ada di Em dan BP.

Berjalannya waktu kecurigaan pihak rental mulai timbul ketika pembayaran sewa mulai menunggak. Akhirnya SH pemilik Rental meminta kepada sdr. SU untuk membuktikan kebenaran para penyewa tersebut apakah memang benar mobil-mobilnya di pakai operasional kedinasan BPBD dan Dinsos. Pada saat itulah sdr. SU memberikan beberapa lembar bukti berupa SPJ Dinsos Mojokerto kepada Pihak rental dan mengatakan itu SPJ tersebut di terima dari EM dan BP saat dia piket 29 november 2017.

“Adanya SPJ tersebut awalnya membuat saya percaya pihak Rental Mobil namun pada selang minggu selanjutnya ternyata tetap saja tunggakan pembayaran masih terjadi dan hanya janji janji kosong yang di berikan. Sehingga saya ingin memastikan sendiri turun lokasi untuk ketemu EM dan BP.,terang SH.

Baca Juga :  Audiensi Dengan Kemesos RI, DPP AWPI Siap Bersinergi

Alhasil, ternyata mobil mobil tersebut tidak ada di tempat. semua mobil di gadaikan oleh BP dan EM dengan nilai bervariatif. Fakta di temukan ada 6 unit mobil di gadaikan pada AG warga Kedungsari dan sisanya di tersebar di tempat lain.

Ketahuan belangnya EM dan BP berjanji akan menebus semua mobil yang di gadaikan sejumlah Rp.130 juta dan membayar tunggakan pembayaran sewa mobil Rp. 139 juta, pada secarik pernyataan di buat bersama kedua belah pihak dan saksi yaitu SU. Dalam mediasi di sepakati pembayaran tagihan sewa di bayar dengan menjual rumah EM/BP yang ada di Wates.

Namun pada fakta yang ada ketika rumah itu terjual ternyata EM dan BP hanya menebus mobil mobil yang telah di gadaikan tersebut Rp.130 juta ke pihak penggadai sedang uang pembayaran sewa mobil yang sebesar Rp. 139 juta tidak dibayar sama sekali sampai 2019 ini.

Baca Juga :  Dugaan Pungli & Raibnya Kode Seri Karcis Restribusi Pasar Di Mojokerto Terjawab, Ratusan Bendel Karcis Di Timbun Tak DiEdarkan

Kerugian saya sebagai pihak rental sudah tak terhitung jumlahnya, iktikad baik Rental di salah gunakan oleh EM bahkan kita sempat di adukan ke Polres kota Mojokerto oleh EM dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan dan saya bersama teman-teman yang pernah ikut nagih kerumahnya sempat di panggil untuk di mintai keterangan oleh pihak penyidik pokres dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan,”ungkap SH.

Dengan memberikan pengaduan ke RepublikNews saya berharap bisa membantu saya untuk menindak lanjuti masalah ini karena Kerugian saya sampai hari ini belum di bayar apalagi harus menerima klaim setoran dari pihak investor dimana tiap bulan harus membayar fee/upah dari investasi para investor tiap bulan,”harapnya

Sementara itu tim RepublikNews untuk memastikan kebenaran SPJ dari oknum tersebut, jum’at 29/11/2017 datang ke kantor Dinsos Mojokerto namun sayangnya kepala dinas Ludfi Ariyono belum bisa di temui untuk di konfirmasi, menurut keterangan pengawai yang ada di tempat lagi ke surabaya mengantarkan tamu dari Jakarta. (sim/tim/red) bersambung….

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!