Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

INVESTIGASI

Oknum RS Diduga Meminta Pasien BPJS Suruh Bayar 3.5 Juta Jika Minta Pulang Paksa

badge-check


					Oknum RS Diduga Meminta Pasien BPJS Suruh Bayar 3.5 Juta Jika Minta Pulang Paksa Perbesar

Malang, RepublikNews – Pasien Rawat Inap Atas Nama Giono Alamat Dukuh Kali Rejo RT.15/RW.08 Desa Simojayan Kecamatan Ampel Gading Kabupaten Malang Jawa Timur, yang sempat di rawat inap 1 hari di rumah sakit Bokor Kecamatan Turen Kabuoaten Malang Jawa Timur di diduga terkena penyakit indikasi Paru-Paru. (Rabu,05/08/20)

Ulum selaku keluarga pasien mengungkpan bahwa pasien akan di rujuk kerumah Sakit Batu, karena alat-alat dari rumah Sakit Bokor kurang lengkap maka harus di rujuk kerumah sakit yang lebih lengkap peralatannya.

Dari pihak keluarga Pasien karena pelayanan yang kurang memuaskan meminta di pulangkan saja akan tetapi kalau mau pulang paksa pihak Rumah sakit meminta pasien harus membayar biaya administrasi kurang lebih 3.500.000 (Tiga juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya rawat inap pasien. Padahal pendaftatan awal pakek Kartu Indonesia Sehat (KIS) sejenis BPJS.

Saat mau di tarik biaya admistrasi terkait rawat inap pasien oleh pihak Rumah Sakit, Ulum selaku keluarga langsung menelpon dan mengadu ke Lembaga Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi Nepoitisme (MPPKKN), YAPERMA dan Media RepublikNews minta di dampingi terkait permasalahan ini.

Mendapatkan telpon dari pihak keluarga pasien, LSM dan awak media Republik News langsung mendatangi Rumah sakit dan mintak konfirmasi dan klarifikasi terkait penarikan biaya tersebut. (Kamis,06/08/20)

Saat di konfirmasi di kantor Rumah Sakit Bokor oknum perawat Rumah Sakit Bokor menyatakan” bahwa kalau pasien mau pulang paksa, menurut aturan yang baru sekarang Dari BPJS, yang menanggung admistrasi biaya bukan lagi BPJS, melainkan pihak keluarga yang menanggung biaya rawat inapnya, walaupun pendaftaranya awal pakek BPJS.

“Awak media Republik News mencoba konfirmasi lewat Telpon Seluler terhadap bagian Kepala BPJS terkait aturan tersebut, dari pihak BPJS memngatakan, “tidak ada aturan seperti itu mas, kalau awal pendaftaran Pakek BPJS ya gratis tidak di pungut biaya, coba saya telpon rumah sakitnya gimana kronologinya dan saya minta sekalian data BPJS pasienya tolong di fotokan juga,” kata Kepala BPJS

Selang beberapa menit lagi Bu Ina bagian penerima pengaduan BPJS menelpon awak Media dan keluarga Pasien menjelaskan untuk pasien ini di duga terpapar indikasi terkena Covid-19 menenurut keterangan dari Pihak rumah sakitnya, sontak keluarga menjawab angkat bicara sakitnya paru-paru kok malah terkena indikasi covid”.

Bu Ina selaku bagian BPJS membantu dan mencoba menengai untuk pasien ini bisa di pulangkan kalau keinginan keluarganya seperti itu, Dan untuk biaya rawat inap tidak di pungut biaya, akan tetapi kalo masuk rumah sakit lagi pasien ini tidak bisa menggunakan BPJS lagi,”ungkapnya.

“Selang bebera jam akhirnya pihak pasien di perbolehkan pulang dan tidak di pungut biaya,akan tetapi pihak keluarga sangat kecewa dengan pelayanan dan penanganan terhadap pihak rumah sakit.

Dari pihak LSM dan Media mencoba minta konfirmasi kepada pihak Kepala rumah sakit akan tetapi tidak ada di tempat dan juga mencoba konfirmasi melalui seluler telpon terhadap Kepala Dinas kesehatan terkait permasalahan ini telpon tidak diangkat Wa tidak di balas. (tim) bersambung

Baca Lainnya

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Proyek Pengurukan Lahan di Puri -Mojokerto Tanpa Penanggung Jawab dan K3, Urugan Diduga Tambang Ilegal

15 Desember 2025 - 15:43 WIB

Pencairan Asuransi Jiwa Tanpa Sepengetahuan Debitur, BTN Cabang Mojokerto Diduga Lakukan Maladministrasi

14 November 2025 - 19:11 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!