HUKRIMTNI-POLRI

Ops Sikat Krakatau 2023 “Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat” Ungkap TO Kasus Curat

Lambar, RepublikNews.id | Dalam rangka Operasi Sikat Krakatau 2023, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Barat berhasil ungkap target operasi (TO) kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Pekon Wates Kec. Balik bukit Kab. Lampung Barat, Jumat (19/05/2023).

Terduga pelaku pencurian berinisial IS (18), warga Pekon Wates Kec. Balik Bukit Kab. Lampung Barat.

Adapun kejadian pencurian terjadi pada hari Sabtu (15/04/2023) sekira jam 08.30 wib di konter milik Heru Susanto warga Sinar Harapan Kec. Batu Ketulis Kab. Lampung Barat

Berawal pada waktu korban pulang dari buka puasa bersama di Kel. Way Mengaku dan setibanya di konter terlihat pintu tengah dan pintu belakang sudah dalam keadaan terbuka dan rusak.

Baca Juga :  Bersama Forkopimda, Kapolres Situbondo Prioritaskan Vaksinasi Dosis 2 Lansia Dan Anak-anak
Keterangan Foto: Barang Bukti Yang Di sita

Kemudian korban mengecek ke dalam konter dan dilihatnya telah hilang sebuah Handphone, 50 pcs Voucher Kuota XL serta uang tunai sebesar Rp. 2.500.000,-.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.500.000,- dan melaporkan ke Polres Lampung Barat.

Dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP / B-33/ V/ 2023 / SPKT /RES LAMPUNG BARAT / POLDA LAMPUNG ,Tanggal 03 Mei 2023.

Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,S.IK., MH melalui Kasat Reskrim Iptu Juherdi sumandi,SH.,MH mengatakan bahwa benar Pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial (IS) yang diduga telah melakukan tindak pidana Curat yang juga merupakan TO Ops Sikat Krakatau 2023.

Dan pelaku (IS) diamankan tanpa perlawanan ketika berada di Pekon Kubu Perahu Kec. Balik bukit Kab Lampung Barat.

Baca Juga :  Pengedar Sabu Asal Dukuh Pakis Diringkus Polisi

Kini pelaku (IS) berikut barang bukti berada di Polres Lampung barat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Dan Sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutup kasat. (Nur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!