
Tuban, RepublikNews
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, semakin bertindak tegas terhadap warga yang abai dan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Bahkan, petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri tak segan menyita barang bawaan jika warga tak memakai masker atau melanggar protokol kesehatan.
Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto menjelaskan ,
“Sudah kami tegakkan, terutama kepada pengunjung yang sedang cangkruk di warung kopi maupun belanja di swalayan. Hasilnya, 41 handphone, 16 KTP, 1 SIM, 3 STNK, dan 1 kartu BPJS kami amankan. Ya semuanya itu untuk memberikan pembinaan,” kata Heri ,Jumat 29/05/2020.
Heri menjelaskan, giat gabungan ini dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2020 tentang kewajiban penggunaan masker. Sasaran petugas ialah lokasi warung kopi, kafe, dan pusat perbelanjaan. Jika di lokasi petugas mendapati pemilik maupun pengunjung tak bermasker, maka dilakukan penindakan.
“Untuk razia penegakkan Perbup ini baru dilaksanakan di wilayah kota. Untuk ke depannya, bakal dilakukan di tingkat kecamatan.” terang Heri.
“Bagi pemilik lapak yang membandel, maka sanksinya bisa pencabutan izin operasi,” paparnya.
Di sisi lain, bagi pelanggar yang barang bawaannya disita, maka bisa diambil di Kantor Pemkab Tuban dan menemui Petugas Satpol PP. Ketika mengambil barang bukti, para pelanggar wajib membawa surat pernyataan dari petugas saat razia berlangsung yang dibubuhi tanda tangan kepala desa. Dalam surat tersebut, pelanggar diminta tidak akan mengulangi dan melakukan aktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.
“Kalau masih saja membandel, ya akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan petugas agar bisa menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban.” terang Heri.
Ia meminta masyarakat agar lebih sadar untuk kepentingan bersama dalam rangka mencegah perkembangan penularan Covid-19. Oleh sebab itu, setiap keluar rumah wajib memakai masker dan sering-sering cuci tangan.(@nt).