Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BIROKRASI

Pakailah Masker Bila Masuk Tuban , Jika Tak Ingin Disita Barang Bawaannya.

badge-check


					Pakailah Masker Bila Masuk Tuban , Jika Tak Ingin Disita Barang Bawaannya. Perbesar

Tuban, RepublikNews

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, semakin bertindak tegas terhadap warga yang abai dan tidak mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Bahkan, petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, dan Polri tak segan menyita barang bawaan jika warga tak memakai masker atau melanggar protokol kesehatan.

Kasatpol PP Tuban, Heri Muharwanto menjelaskan ,
“Sudah kami tegakkan, terutama kepada pengunjung yang sedang cangkruk di warung kopi maupun belanja di swalayan. Hasilnya, 41 handphone, 16 KTP, 1 SIM, 3 STNK, dan 1 kartu BPJS kami amankan. Ya semuanya itu untuk memberikan pembinaan,” kata Heri ,Jumat 29/05/2020.

Heri menjelaskan, giat gabungan ini dalam rangka menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 19 Tahun 2020 tentang kewajiban penggunaan masker. Sasaran petugas ialah lokasi warung kopi, kafe, dan pusat perbelanjaan. Jika di lokasi petugas mendapati pemilik maupun pengunjung tak bermasker, maka dilakukan penindakan.

“Untuk razia penegakkan Perbup ini baru dilaksanakan di wilayah kota. Untuk ke depannya, bakal dilakukan di tingkat kecamatan.” terang Heri.

“Bagi pemilik lapak yang membandel, maka sanksinya bisa pencabutan izin operasi,” paparnya.

Di sisi lain, bagi pelanggar yang barang bawaannya disita, maka bisa diambil di Kantor Pemkab Tuban dan menemui Petugas Satpol PP. Ketika mengambil barang bukti, para pelanggar wajib membawa surat pernyataan dari petugas saat razia berlangsung yang dibubuhi tanda tangan kepala desa. Dalam surat tersebut, pelanggar diminta tidak akan mengulangi dan melakukan aktivitas di luar rumah tanpa menggunakan masker.

“Kalau masih saja membandel, ya akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan petugas agar bisa menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Tuban.” terang Heri.

Ia meminta masyarakat agar lebih sadar untuk kepentingan bersama dalam rangka mencegah perkembangan penularan Covid-19. Oleh sebab itu, setiap keluar rumah wajib memakai masker dan sering-sering cuci tangan.(@nt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

Cara Menghilangkan Benjolan di Leher Kiri

9 November 2024 - 10:22 WIB

Trending di KESEHATAN
error: Content is protected !!