Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

Palsukan Stempel Legalisir, Kepala BKD Lampung Barat Akan Panggil DS

badge-check


					Palsukan Stempel Legalisir, Kepala BKD Lampung Barat Akan Panggil DS Perbesar

Lampung Barat, RepublikNews – Menyikapi perkembangan pemberitaan di beberapa Media online terkaitada dugaan oknum Budan Desa yang berinisial DS memalsukan stempel, cap dan tanda tangan akademisi Akbid Karya Bunda Husada ( KBH ) pada saat dirinya mencalonkan diri menjadi CPNS, akhirnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) Kabupaten Lampung Barat,Provinsi Lampung Drs.H.Nukman MS.MM angkat bicara.

Menurut Nukman dirinya akan segera memanggil dan meminta keterangan dan mendalami persoalan DS.

” iya nanti secepatnya kami akan memanggil yang bersangkutan dan meminta keterangan dan klarifikasi, tunggu saja apa hasilnya” jelas Nukman kepada media ini (12/08/19).

Sebelumnya DS oknum bidan Desa yang bertugas di Pekon (Desa) Negeri Jaya Kecamatan Bandar Negeri Suoh (BNS) Kabupaten Lampung Barat diakui pihak kampus tidak pernah datang ke Kampus untuk meminta Legalisir.

Hal ini disampaikan H salah satu staff Bagian Mutu Akbid Karya Bunda Husada yang beralamat di Daerah Karawaci Tangerang kepada media ini ketika meminta keterangan pihak kampus beberapa waktu yang lalu.

Menurut H, bila dilihat dari buku induk Maha Siswa DS memang benar alumni Akbid KBH . Namun sepengetahuan nya DS tidak pernah datang untuk minta legalisir.

H menambahkan apabila ada permasalahan terkait DS itu diluar tanggung jawan Kampus KBH.
“Kalau kami lihat dibuku induk DS memang Alumni Kampus KBH, tapi sejauh yang kami ketahui yang bersangkutan tidak pernah datang untuk meminta legalisir ijasah selama kurun waktu tahun 2017” jelas H kepada Tim FPII di ruang kerjanya rabu (31 /07).

“Terkait bila terbukti DS melakukan pelanggaran hukum dengan memalsukan stempel/ Cap dan tanda tangan itu merupakan tanggung jawan DS kepada aparat penegak hukum lah” ujar H menambahkan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa DS diduga telah melakukan pembohongan Publik dengan memalsukan Cap dan tanda tangan Kampus Akbid KBH dalam mengajukan berkas pencalonan CPNS kesehatan di tahun 2017.

Dugaan pemalsuan stempel/Cap dan tanda tangan Legalisir kampus oleh DS diperkuat oleh pernyataan dan keterangan ED.

Menurut ED pada saat akan ada pencalonan CPNS tahun 2017 dirinya diminta oleh DS untuk membuatkan stempel/ Cap Legalisir Kampus Akbid KBH. Dengan alasan bila DS datang langsung ke Kampus Akbid KBH maka tidak akan keburu, sebab waktu yang diberikan pemerintah daerah dalam hal ini BKD sangat pendek.

Oleh seban itu DS meminta ED membuatkan Stempel / cap yang menyerupai cap Aslinya.

Maka ED saat itu membuat Stempel cap di Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Namun stempel/ cap yang dibuat ukuran nya masih berbeda dengan stempel/ cap yang Asli, maka DS meminta ED membuat lagi stempel/ cap di Pajar Bulan Kabupaten Lampung Barat. Stempel/cap yang dibuat ini lah menurut ED yang dipakai oleh DS untuk melengkapi persyaratan yang diajukan ke BKD Kabupaten Lampung Barat. (nur)

Sumber (tim) FPII

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!