Palsukan Tanda Tangan Dan Stempel Kades, Kepala Dusun Asal Ponorogo Tipu Puluhan Warga

Ponorogo, RepublikNews – Sepasang Pasutri asal Ponorogo Diduga telah melakukan tindakan pemalsuan dan penipuan ke beberapa warga desa disalah satu desa wilayah kecamatan Sampung kabupaten Ponorogo.
Korban kebanyakan para petani dan Dalih pinjam uang yang dilakukan sepasang Pasutri ini dengan modus anggunan Sewa menyewa sawah, Menjaminkan sawah dengan menjanjikan bagi hasil atas garapan sawah tersebut namun sebenarnya sawah dan garapan itu hanya fiktif belaka.
Aksi sepasang pasutri ini untuk menyakinkan para korban di buatlah Surat Pernyataan tertulis dan bermaterai. Bahkan tidak tanggung tanggung, Stampel dan tanda tangan Kepala Desa ikut dipalsukan. Ironisnya pelaku merupakan seorang Kepala dusun setempat.
Dari beberapa pengaduan warga masyarakat yang masuk kemeja redaksi media ini, ada beberapa surat pernyataan ataupun perjanjian yang isinya dalam setiap jumlah pinjaman, uang akan dikembalikan pada batas waktu kesepakatan dan para korban akan mendapatkan hasil panen atas garapan sawah tersebut namun hasil yang dijanjikan hanyalah isapan jempol saja.
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan serta Stample Kepala Desa Kepala semakin kuat saat awak media ini menemui kepala desa di kediamannya. Dalam keterangannya kepala desa mengatakan tidak pernah mengetahui surat pernyataan tersebut apalagi menanda tanda tangani serta stample surat pernyataan perjanjian di antara Kasun dan Warganya.
‘saya tidak pernah menanda tangani surat pernyataan tersebut apalagi memberikan stample desa. Surat pernyataan dan perjanjian hutang piutang dan kontrak sawah itu urusan intern mereka jadi tidak ada sangkut pautnya dengan saya ataupun pemerintah desa walaupun Pak Wo (Kasun) adalah bawahan saya,”kata Kades. Minggu,05 Desember 2021.
Dari hasil konfirmasi tersebut Kepala desa pada Senin siang,06 Desember 2021 mengajak tim awak media ini datang kekantor desa dan memanggil Kepala Dusun yang bersangkutan untuk di konfirmasi kebenarannya. Dan hasilnya dalam pertemuan tersebut Kepala Dusun (Pak Wo) mengakui kalau surat pernyataan itu memang dia yang membuat bersama Warga untuk menguatkan pinjamannya dan menjaminkan tanah/sawahnya.
Saat di tanya obyek sawah itu apa sesuai dengan nomor persil dan peta blok yang dia tulis dalam pernyataan, Kasun tidak bisa menjawab. Juga saat ditanya kenapa harus membubuhkan tanda tanda tangan Kepala desa dan Stample pemerintahan desa, Kasun pun hanya diam.
Sikap kasun semakin menguatkan Dugaan atas pemalsuan tanda tangan dan stample serta unsur penipuan Kepala dusun. Dalam hal ini Kasun bisa kejerat Pasal 263 KUHP yang berbunyi: (1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 378 KUHP : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”. (im/sim) Bersambung..