BERITA UTAMAINVESTIGASI

Palsukan Tanda Tangan Klien “Oknum Pengacara Asal Pare Kediri” Raup Puluhan Juta

Mojokerto, RepublikNews – Naas apa yang di alami Asiyah, seorang janda warga kecamatan Puri Mojokerto karena salah memilih Lowyer demi memperjuangkan haknya, dia malah tertipu oleh YM (*inisial-red), oknum pengacara asal Wates Pare Kediri yang memalsukan tanda tangannya dan bawa kabur uang puluhan juta rupiah.

Oknum Pengacara YM ini telah merusak citra profesi advokat, bersama Staffnya “M” dia sengaja memalsukan tanda tangan Surat Kuasa Asiyah untuk melancarkan aksinya demi keuntungan sendiri dan meraup puluhan juta dari lawan kliennya.

Insert foto: Ibu Asiyah korban pemalsuan tanda tangan Surat Kuasa

Kepada awak media ini, Asiyah menceritakan kejadian yang menimpanya. Dalam pertemuannya tanggal 23/2/2022, Asiyah mempercayakan perkara ini kepada oknum pengacara YM dan rekan untuk mendampingi perkaranya.
Setelah pertemuan di ruangan itu, Asiyah dan pengacaranya berunding di di bawah pohon yang ada disekitaran stadion Mojosari.

Selang beberapa menit datanglah orang yang mengaku kepercayaan dari Judy Purwastuti, SH untuk mengajak mediasi secara kekeluargaan, dan muncullah angka nominal kerugian yang di alami oleh Asiyah pada waktu sebagai ganti rugi. Namun Asiyah keberatan jika misi awal pembatalan akta jual beli diganti kerugian dengan nominal keuangan, alasan kuat dari Asiyah yakni takut nanti bila dituduh pemerasan.

Baca Juga :  IKBAR Berbagi Kasih Di Wilayah Kecamatan Trawas

Dari data serta keterangan yang didapatkan awak media ini, sebelum menemui notaris Judy Purwastuti, SH, awak media mengetahui adanya dugaan rekayasa terkait surat kuasa yang dibuat YM , pada waktu itu wanita berinisial M” disodori sebuah lembaran yang sudah disiapkan oleh YM, ternyata itu lembaran yang disiapkan untuk Asiyah, namun atas instruksi YM, wanita berinisial M”disuruh menanda tangani, awak media ini sempat menegur dan mengingatkan YM apakah tidak akan timbul permasalahan, namun YM, mengatakan “gak papa hanya formalitas habis ini kita akan menemui bu. Asiyah,” kata YM.

Apa yang dikuatirkan oleh Asiyah terjadi, dengan didampingi seseorang kembali mendatangi kantor notaris notaris Judy Purwastuti, SH dan betapa kagetnya Asiyah mendapat kabar bahwa permasalahan yang dialaminya telah diselesaikan melalui pengacaranya yakni YM

Baca Juga :  Diduga Mega Finance Mojokerto "Tabrak Instruksi Presiden" Modus Perampasan Motor Nasabah Berkedok Program Corona

Yang lebih mengagetkan lagi keterangan dari orang kepercayaan notaris notaris Judy Purwastuti, SH bahwa YM telah menerima sejumlah uang dari notaris notaris Judy Purwastuti, SH sekitar 20jt sampai 50jt, mendengar hal ini Asiyah sangat terpukul dan merasa sangat kecewa dengan kinerja dari YM, untuk itu Asiyah akan mencari jalan lain untuk mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.

Di duga oknum pengacara tersebut “YM” dalam menjalankan profesinya sudah menyalahi aturan seorang advokat dan melanggar isi sumpah atau janji advokat. Pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. “Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya”

Selain itu dalam UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyebutkan bahwa advokat merupakan profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab dalam menegakkan hukum. Advokat termasuk dari kekuasaan lain yang terkait dengan kekuasaan kehakiman. Namun sebebas apapun advokat, pekerjaannya bermuara pada proses penegakan hukum,”

Teridentifikasi Berjamur “Tiga Kode Produksi 5Days Croissant” Ditarik Dari Pasaran Indomaret

 

Baca Juga :  Kondisi Pasar Tradisional Bangil Kumuh dan Semraut

UU Advokat juga mengatur mengenai jasa yang diberikan advokat adalah memberikan konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, melakukan tindakan hukum dan kepentingan-kepentingan lainnya yang terkait dengan klien. Advokat juga harus berperilaku baik, berlaku jujur, bertanggung jawab, adil, memiliki integritas yang tinggi.

Pemalsuan tanda tangan yang dilakukan YM oknum pengacara dan rekan ini merupakan salah satu tindak pidana dimana seseorang dengan sengaja memalsukan tanda tangan guna kepentingan tertentu. Atas dasar tersebut membuat seseorang yang mengalami kerugian.
Pasal 263 Kitab KUHP mengatakan bahwa:
“Seseorang yang membuat atau memalsukan surat yang dapat menyebabkan pembebasan hutang atau suatu hak, atau digunakan untuk bukti sebagaimana hal yang dimaksudkan menyuruh atau menggunakan orang lain agar surat tersebut terlihat asli, maka jika menggunakannya bisa mendatangkan sesuatu kerugian dihukum dengan dasar pemalsuan surat, dengan hukuman paling lama 6 tahun. (S49)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!