Panen Raya Padi Dinas Pertanian Ngawi Bersama PT. Wilmar Group Indonesia

Ngawi, RepublikNews – Dinas Pertanian Ngawi bersama jajaran Forpimda menghadiri panen raya padi PT. Wilmar Grop Indonesia bertempat di Desa Kersikan Kecamatan Geneng Kabupaten Ngawi, selasa 21/07/2020.
Ditengah mewabahnya pandemi Covid-19 ini diselenggarakan dengan mematuhi protokol kesehatan berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Ngawi tentang pencegahan penyebaran Covid-19 tapi juga dampak yang ditimbulkan salah satunya menjaga ketersediaan stok pangan.
Panen Raya Padi dihadiri oleh Bupati Ngawi, Wakil Bupati Ngawi, Ketua DPRD Ngawi, Forpimda, Kelompok Tani Desa Kersikan dan Kades sekecamatan geneng.
Sarento selaku perwakila dari PT. Wilmar mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada Pemerintah Daerah yang telah mempercayakan kerjasama kepada petani di Ngawi yang merupakan langkah awal Wilmar masuk dengan tidak hanya berhenti diinvestasi pengolahan padi tapi masuk dalam pengolahan beras.
“Ngawi merupakan salah satu sentra beras di indonesia yang mampu menyerap hasil panen petani tentunya dengan harga yang bisa dinikmati oleh petani,kerjasama ini bukan hari ini saja tapi berkesinambungan dan kami akan selalu meningkatkan produktifitas sehingga lebih efisien dan unggul dari produk lain,’tambah Sarento.
Budi Sulistyono Bupati Ngawi dalam sambutannya mengatakan sangat bersyukur berkerjasama dengan PT. Wilmar yang mana dapat meningkatkan pendapatan petani,menurunkan biaya produktif,meningkatkan hasil panen dan menambah pendapatan adalah target para petani di Kabupaten Ngawi. Ketergantungan pada pupuk bersubsidi sangat kita harapkan,dengan adanya petugas dilapangan dari PT. Wilmar untuk membimbing para petani supaya investasi di Kabupaten Ngawi ada manfaatnya.
Marsudi selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Ngawi menambahkan bertambahnya hasil panen ini atas kerjasama kita bersama dan pihaknya akan melakukan upaya mengatasi permasalahan “Hama Tikus” yang dihadapi petani dengan memberikan sangkar burung hantu yang dipasang disawah,”selain itu kami menyarankan setiap Desa untuk membuat aturan tentang larangan membunuh hewan pemangsa tikus seperti burung hantu dan ular sawah,”tutupnya. (Dinas Pertanian/Bima)