Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Pantau Terus Pernyataan Anggota Pokmas PTSL Desa Sugihwaras “Sisa Uang Operasional Lebih Akan Kembalikan Kemasyarakatan”

badge-check


					Pantau Terus Pernyataan Anggota Pokmas PTSL Desa Sugihwaras “Sisa Uang Operasional Lebih Akan Kembalikan Kemasyarakatan” Perbesar

MAGETAN | Menyoroti terkait sertifikat tanah Desa Sugiwaras Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan yang masuk pada program PTSL tahun 2023 menjadi polemik, seakan-akan terbatasi, dan juga seolah-olah terkesan tidak senang dari kehadiran awak media yang datang.

Pasalnya, setiap awak media yang datang mau konfirmasi terkait hal tersebut selalu lempar sana lempar sini, seperti permainan pimpong. Betapa tidak, mau konfirmasi secara langsung mengenai hal tersebut, pertama dari Kades langsung dilempar ketua pokmas. Anehmya saat ditemuinya, langsung dilempar (C) yang berkapasitas anggota pokmas.

Waktu didatanginya, (C) seakan punya power tersendiri terkait program PTSL yang ada didesanya. Ini terlihat saat awak media mengkonfirmasi perihal tersebut, dari ekspresi wajah memperlihatkan sifat angkuh dan sombong., waktu menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan awak media kepadanya.

Keterangan yang disampaikan mulai dari nilai tambahan hasil kesepakatan,dan juga pertanggung jawaban anggaran yang dipergunakan. Yang katanya kalau ada sisa dari anggaran akan dikembalikan ke warga masyarakat yang mendapatkan program PTSL

” Mengenai biaya tambahan PTSL, desa Sugihwaras 450 ribu, dan itu adalah termurah di Magetan. Dan tentang semua penggunaan anggaran kita pertanggungjawabkan ke masyarakat karena itu uang masyarakat bukan uang dari Negara. Kami yakin dari total kegiatan keseluruhan uang operasional nanti akan ada sisa dan akan kita kembalikan kemasyarakat .”katanya kepada awak media dengan ekspresi sombong.

Untuk diketahui kejadian tersebut saat usai pembagian PTSL yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Magetan, pada Rabu (15/11/2023). Dan terkait desa Sugihwaras sendiri untuk jumlah sertipikat yang sudah jadi sejumlah 1119 bidang, dengan biaya perbidang 450 ribu. Jelas tak mustahil banyak ribu nilai yang didapat dari pembanyaran kepengurusan sertifikat tanah tersebut.

Memang tak mustahil untuk Kabupaten Magetan mengenai program PTSL ini, dilemahkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) No 5 tahun 2021. Yang dijadikan dalih atau perisai oleh desa dalam menentukan nominal biaya pungutan PTSL yang melebihi acuan SKB tiga menteri.

Yang jelas dari pernyataan (C) yang menyampaikan ketransparannya ke publik tentang program PTSL, yang katanya secara rinci penggunaan uang, ada sisa uang operasional akan dikembalikan ke masyarakat , tetap kita soroti akan bukti transparan yang disampaikan. (w.i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!