INVESTIGASI

Pantau Terus Pernyataan Anggota Pokmas PTSL Desa Sugihwaras “Sisa Uang Operasional Lebih Akan Kembalikan Kemasyarakatan”

MAGETAN | Menyoroti terkait sertifikat tanah Desa Sugiwaras Kecamatan Maospati Kabupaten Magetan yang masuk pada program PTSL tahun 2023 menjadi polemik, seakan-akan terbatasi, dan juga seolah-olah terkesan tidak senang dari kehadiran awak media yang datang.

Pasalnya, setiap awak media yang datang mau konfirmasi terkait hal tersebut selalu lempar sana lempar sini, seperti permainan pimpong. Betapa tidak, mau konfirmasi secara langsung mengenai hal tersebut, pertama dari Kades langsung dilempar ketua pokmas. Anehmya saat ditemuinya, langsung dilempar (C) yang berkapasitas anggota pokmas.

Waktu didatanginya, (C) seakan punya power tersendiri terkait program PTSL yang ada didesanya. Ini terlihat saat awak media mengkonfirmasi perihal tersebut, dari ekspresi wajah memperlihatkan sifat angkuh dan sombong., waktu menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan awak media kepadanya.

Baca Juga :  Sapi Bantuan Proyek UPPO "Kelompok Tani Harapan Jaya" Habis Berwisata

Keterangan yang disampaikan mulai dari nilai tambahan hasil kesepakatan,dan juga pertanggung jawaban anggaran yang dipergunakan. Yang katanya kalau ada sisa dari anggaran akan dikembalikan ke warga masyarakat yang mendapatkan program PTSL

” Mengenai biaya tambahan PTSL, desa Sugihwaras 450 ribu, dan itu adalah termurah di Magetan. Dan tentang semua penggunaan anggaran kita pertanggungjawabkan ke masyarakat karena itu uang masyarakat bukan uang dari Negara. Kami yakin dari total kegiatan keseluruhan uang operasional nanti akan ada sisa dan akan kita kembalikan kemasyarakat .”katanya kepada awak media dengan ekspresi sombong.

Untuk diketahui kejadian tersebut saat usai pembagian PTSL yang dilakukan oleh BPN Kabupaten Magetan, pada Rabu (15/11/2023). Dan terkait desa Sugihwaras sendiri untuk jumlah sertipikat yang sudah jadi sejumlah 1119 bidang, dengan biaya perbidang 450 ribu. Jelas tak mustahil banyak ribu nilai yang didapat dari pembanyaran kepengurusan sertifikat tanah tersebut.

Baca Juga :  Akhirnya Warga Terdampak Berdirinya Tower Dukuh Templek Dapatkan Kompensasi.

Memang tak mustahil untuk Kabupaten Magetan mengenai program PTSL ini, dilemahkan oleh Peraturan Bupati (Perbup) No 5 tahun 2021. Yang dijadikan dalih atau perisai oleh desa dalam menentukan nominal biaya pungutan PTSL yang melebihi acuan SKB tiga menteri.

Yang jelas dari pernyataan (C) yang menyampaikan ketransparannya ke publik tentang program PTSL, yang katanya secara rinci penggunaan uang, ada sisa uang operasional akan dikembalikan ke masyarakat , tetap kita soroti akan bukti transparan yang disampaikan. (w.i)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!