Para Saksi Atas Dugaan Kekerasan Terhadap Siswa SMPN 1 Kutorejo Penuhi Panggilan Polres Mojokerto

Mojokerto, RepublikNews | Atas dugaan adanya tindak pidana kekerasan terhadap Siswa berdasarkan dari Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: TBL/B/326/XI/2022/SPKT/Polres Mojokerto/Polda Jatim. Disebutkan telah terjadi peristiwa tindak pidana UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak pasal 76 C, yang dilakukan oleh terlapor 2 oknum guru SMPN 1 Kutorejo. Rabu 23/11/22 sekitar pukul 10.00 WIB, para saksi/guru SMPN 1 Kutorejo dipanggil Unit PPA Polres Kabupaten Mojokerto untuk di mintai keterangan.
Saksi saksi tersebut adalah Wali kelas RPA serta salah satu guru yang pada saat kejadian di duga mengetahui adanya pemukulan dan penamparan oleh kedua oknum guru (terlapor) terhadap RPA siswanya sendiri di SMPN 1 Kutorejo atas tuduhan pencurian HP.
Dan pada hari serta tanggal yang sama pihak kepolisian juga memanggil Tamlikah untuk dimintai keterangan tambahan terkait pelaporannya terhadap 2 oknum guru yang diduga telah melakukan tindak kekerasan terhadap putranya yaitu RPA’13 th, siswa SMPN 1 Mojokerto.
Menurut keterangan dari ibu kandung RPA Beberapa hari yang lalu dari pihak terlapor (2 oknum guru) yaitu BM dan JR yang merupakan Guru BK dan Guru IPS di SMP 1 Kutorejo meminta bantuan kepada saudara kandungnya warga Kutorejo untuk memediasi supaya damai dan pelaporannya di polres Mojokerto dicabut, namun Tamlikah mengatakan akan berunding dengan keluarganya dan minta saran dan pendapat kepada redaksi RepublikNews karena pada awal kejadian telah membuat surat pengaduan masyarakat.
Lebih lanjut, Jum’at 25/11/22 melalui kepala dusun Keputran desa Kutorejo ibu kandung RPA yaitu Tamlikah dipanggil secara lisan oleh kepala desa. Menurut keterangan Tamlikah, mencuplik pembicaraannya dengan Kepala dusun, ia diminta datang kekantor Balai desa agar memenuhi panggilan/undangan Kepala desa dan bertemu beberapa guru SMPN 1 Kutorejo untuk berunding secara kekeluargaan.
Sementara itu, pada sebelumnya Selasa 16/11/22, Risky untuk pertama kalinya setelah adanya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh guru BK Dan guru IPS, siswa atas nama RPA memberanikan diri masuk sekolah karena takut ketinggalan pelajaran.
Sebelum masuk ruangan sekolah dan mengikuti pelajaran, RPA diarahkan untuk keruangan kepala sekolah SMPN 1 Kutorejo, dengan di dampingi kakak kandungnya. Dalam kesempatan tersebut Soemardi selaku kepala sekolah berharap ananda RPA mau masuk sekolah namun pada saat itu rasa takut dan trauma atas dugaan tindakan yang dilakukan gurunya masih menghantuinya
Dalam kesempatan tersebut, Soemardi mengatakan dihadapan kakak kandung RPA, bahwa Soemardi telah memanggil dan mengklarifikasi kepada para guru yang di duga melakukan penganiayaan itu, namun para guru yang dimaksud mengelak dan membantah bila melakukan penganiayaan hanya menepuk pipi dan pundaknya, untuk itu Soemardi berharap jangan dibesarkan-besarkan perkara ini.
Selaku kepala sekolah SMPN 1 Kutorejo Soemardi memohon dan meminta maaf kepada keluarga RPA atas kejadian tersebut dan berharap permasalahan sudah bisa selesai dengan damai dan kedepannya ia akan berjanji lebih ketat dan tegas dalam pengawasannya terhadap semua jajaran guru yang ada.
Kepala sekolah, Soemardi juga menambahkan bahwa bila RPA masuk sekolah silakan bertemu saya di kantor dulu bila masih takut untuk langsung masuk kelas,dan saya akan mengantar langsung ke kelasnya, serta saya menjamin tidak akan ada sikap dan tindakan yang akan mengintimidasi apalagi sampai mengucilkan,” kata Kepala Sekolah. (Red)