
Lambar, RepublikNews
Anggota Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat Melaksanakan Patroli dialogis untuk menghimbau kepada masyarakat yang sedang berkumpul dikerumunan dalam rangka antisipasi pencegahan Virus Corona (Covid-19) Pada Hari Senin tanggal 30 Maret 2020 sekira pukul 01.00 wib.
Namun pada saat melintasi di Perkampungan Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat didapati ada masyarakat yang sedang melaksanakan Perjudian Jenis Leng Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP.
Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono,SH.MH. mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi,S.IK.,M.H. mengatakan, anggota Polsek Bengkunat langsung mengamankan 5 pelaku tindak pidana perjudian ke mako Polsek Bengkunat.
“5 pelaku tersebut ialah IS (29), EF (41), HA (29), DA (45) dan HE (47) dan memang warga asli Pekon Ulok Mukti Kecamatan Ngambur Kabupaten Pesisir Barat,”terang Kapolsek.

Tak hanya pelaku anggota Polsek Bengkunat juga mengamankan barang bukti berupa 2 Set Kartu Remi yang setiap set nya terdiri dari 54 lembar kartu, Uang sebesar Rp. 85.000.- dengan rincian Uang pecahan Rp. 5.000.- sebanyak 3 lembar dan Uang pecahan Rp. 10.000.- sebanyak 7 lembar. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut kelima pelaku perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP. (Nur)