Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Pedagang Sayur Dipasar Putran Surabaya Diringkus Polisi, ini Penyebabnya..

badge-check


					Pedagang Sayur Dipasar Putran Surabaya Diringkus Polisi, ini Penyebabnya.. Perbesar

Surabaya, RepublikNews – satuan Reserse Narkoba (Satresnakoba) Polrestabes Surabaya berhasil meringkus satu orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di pasar Keputran Surabaya. Rabu 22 September 2021, kurang lebih pukul 20.30 WIB.

diketahui pengedar ini bernama MJ (40) asal Surabaya ini ditangkap saat berjualan sayur di lantai 2 Pasar Keputran Surabaya.

Awal mula terjadi penangkapan ini berbekal dari informasi masyarakat bahwa ditempat tersebut kerap dijadikan transaksi sabu.

“Begitu informasi diterimanya. Anggota langung melakukan penyelidikan dilokasi untuk membuktikan kebenaranya. Setelah ditindaklanjuti, ternya benar bahwa ditempat itu tersangka diketahui menjual sabu.” Kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Selasa (28/9/2021).

Ketika dilakukan penangkapan serta penggeledahan pada pelaku. Petugas menemukan 20 poket plastik transparan yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu.

“Sebanyak 20 poket sabu yang di amakan oleh petugas ke polrestabes surabaya itu saat ditimbang jumlah keseluruhannya seberat 7,23 gram beserta bungkusnya.” Terangnya dia.

Setelah ditangkap, tersangka ini mengakui bahwa sabu sebanyak 20 poket itu didapat dari seseorang bandar berinisial KC (DPO) yang kemudian akan dijual kembali. Tersangka juga mengaku dalam menjalankan bisnis sampingannya itu. sekali mengambil serbuk kristal putih biasanya mencapai Puluhan poket siap jual.

“Selain 20 poket sabu sabu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus klip plastik kosong, 1 buah HP Samsung warna putih beserta sim cardnya.”imbuhnya.

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke polrestabes surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut dan ia akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

“Disamping tersangka. polisi juga melakukan pengembangan dan menangkap terhadap pelaku lain. yaitu Kurir hingga bandar besarnya untuk memutuskan peredaran narkotika di kota surabaya.”tutupnya. (SUn)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!