Pelaku Bocah Prostitusi Terhadap Anak Di bawah Umur di Ciduk Polres Malang

Malang, RepublikNews – Di jaman serba modern yang canggih saat ini hampir semua orang memiliki HP Android sebagai alat komunikasi untuk mempercepat segala akses”,malah di salah gunakan oleh anak di bawah umur untuk meraup mendapatkan keuntungan pribadinya sendiri dengan dijalan yang Haram.
“Sebut saja inisial(RPR)Laki-Laki,15 Tahun ,Kel.Sukun Kota Malang di ciduk Satuan Reskim Polres Malang karena menjual Anak Di bawah Umur Melalui Media sosial komunitas grup Facebook untuk mencari pelanggan si pembeli Pemuas hidung Belang.
Kapolres AKPB Hendri Umar Press Realese mengungkapkan Cerita kronologis kejadian awalnya Pada Hari Rabu Tanggal 27 Januari 2021,korban curhat Kepada temanya(Saksi F)kalau sedang Butuh Uang,kemudian Saksi F MB mengenalkan kepada pelaku, Setelah korban dan pelaku kenal dan chatting melaui Wa,pelaku langsung menawari korban untuk open Bo dan korban mengiyakan,pelaku segera mencari pelanggan untuk korban lewat komunitas grup Facebook,awalnya pelaku dan pelanggan BO tersebut janjian pada hari Rabu tanggal 27 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
“Namun korban tidak bisa dengan alasan sedang hujan dan tidak ada kendaraan.Lalu pelaku kembali menawarkan kepada korban untuk B0 an,keesokan harinya pada Hari Kamis Tanggal 22 Januari 2021 korban bertemu dengan pelaku di temani oleh saksi F,kemudian pelaku menyampaikan yang di dapat korban nanti sejumlah Rp.300.000 Ribu.
Sekitar pukul 12.00 WIB pelaku mengantar korban kesebuah penginapan Bounty di Kepanjen dengan menggunakan sarana Sepeda Motor Honda Supra 125 Nopol N-4620-CU.sesampainya di depan penginapan Pelaku menemui pelanggan BO dan menyerahkan korban kepada Pelaku,Saat itu pelaku telah menerima Uang sebesar Rp. 400.000,-dari pelanggan tersebut namun uangya belum di berikan kepada korban dan akan di berikan ketika korban selesai melayani pelaku Ungkap Kapolres AKPB Hendri Umar.
Barang bukti Yang Di kumpulkan 1 buah koas hitam,1 buah Celana Merah Kotak-Kotak,2 Buah buku Tamu-Uang sejumlah Rp. 400.000,- 1 buah kunci Kamar nomor 106,1 unit Sepada Motor Honda Supra X 125 Nopol N-4620-CU,1 Buah HP Samsung,1 Buah HP Blackberry.
“Saat ini Tersangka Inisial (RPR)Di tahan Di Rutan Polres Malang terancam hukuman Pidana Minimal 3 tahun Penjara Maksimal Hukuman Pidana 15 Tahun penjara.(Cahyo)