Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Pelaku Judi Online yang Ditangkap Polres Bondowoso, Sudah Divonis Hakim

badge-check


					Pelaku Judi Online yang Ditangkap Polres Bondowoso, Sudah Divonis Hakim Perbesar

BONDOWOSO,Republiknews– Tekait dengan kasus dugaan tindak Pidana Judi Online yang sudah diberitakan beberapa waktu yang lalu, kini Pelaku Judi Online sudah diputus oleh Pengadilan Tinggi Negeri Bondowoso dan dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara.

Pelaku atas nama Inisial RJ (25) yang beralamatkan di Desa Taman Rt:68/Rw:07, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso diketahui bahwasannya Pelaku RJ melakukan Tindak Pidana Judi Online di Wilayah Hukum Polres Bondowoso.

Saat dilakukan penangkapan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso Pelaku RJ saat itu berada di Conter HP di Desa Taman, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.

Seperti telah diberitakan sebelumnya, dalam waktu sehari Unit Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus perjudian yang didalamnya terdapat 3 Pelaku.

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan, pelaku RJ berhasil diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso dan sudah melalui proses hukum yang berlaku.

“Dilakukan pemeriksaan dan barang bukti berhasil diamankan oleh Unit Sat Reskrim Polres Bondowoso, lalu pelaku RJ dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten Bondowoso,“ jelas Kapolres.

Dengan adanya bukti-bukti yang kuat, lanjut AKBP Wimboko, akhirnya pihak Pengadilan Tinggi Negeri Kabupaten Bondowoso memvonis Pelaku RJ dengan Hukuman 3 Bulan Penjara.

“Semoga kedepannya tidak ada lagi pelaku-pelaku lain yang melakukan melanggar Hukum Pidana,” pungkas AKBP Wimboko. 

 

 

(Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!