Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Pelaku MalPraktek Khitan Sampai Putus Berhasil Di Amankan SatReskrim Polres Lampung Barat

badge-check


					Pelaku MalPraktek Khitan Sampai Putus Berhasil Di Amankan SatReskrim Polres Lampung Barat Perbesar

Lampung Barat, RepublikNews – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil menangkap M. Samiran S, warga Banjaragung Ilir Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, yang menjadi tersangka setelah praktek khitan yang dilakukannya pada 8 Juli 2019 menyebabkan terputusnya kelamin seorang anak sekolah dasar di Pekon Bandaragung Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS) Lampung Barat.

Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi,S.IK.,M.H. Melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan, SH., S.IK, menerangkan, penangkapan terhadap pelaku M.

Samiran S (68 TH) Warga Desa Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Berdasarkan laporan dari orang tua korban Herman Sopyan (32 th) bahwa pelaku telah melakukan khitan kepada anak nya hingga alat kelamin anaknya terpotong.

Dari hasil laporan ayah korban Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat melakukan penangkapan terhadap Saudara M. Samiran S di kediaman Saudara Rizal yang merupakan mantan kepala kampung Curug Patah, kecamatan Gunung Labuhan Kab. Way Kanan. Pada Hari Rabu (22/01/2020) sekitar pukul 19.30 wib dan mengamankan barang bukti berupa Resume RS. Mitra Husada Pringsewu pasca trauma penis post sirkunsisi, Resume Medic RS. Bumi Waras Balam ttg Diag Amputasi Glan Penis pos sirkumsisi,dan Bukti Perawatan pasien (kwitansi pembayaran),” Ungkap kasat reskrim.

Pelaku diamankan karena melanggar Pasal 83 Jo Pasal 64 Undang-undang RI No.36/2014 tentang Tenaga Kesehatan setelah melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin, padahal yang bersangkutan bukanlah tenaga kesehatan.

“Pelaku diamankan atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/ 652/IX/2019/PLD LPG/RES LAMBAR, Tanggal 30 September 2019, berdasarkan kasus yang terjadi pada tanggal 08 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, dengan pelapor Herman Sopyan yang merupakan orang tua korban. (Mat/Nur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!