
Lampung Barat, RepublikNews – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil menangkap M. Samiran S, warga Banjaragung Ilir Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, yang menjadi tersangka setelah praktek khitan yang dilakukannya pada 8 Juli 2019 menyebabkan terputusnya kelamin seorang anak sekolah dasar di Pekon Bandaragung Kecamatan Bandarnegeri Suoh (BNS) Lampung Barat.
Kapolres Lampung Barat AKBP Rachmat Tri Haryadi,S.IK.,M.H. Melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Barat AKP Made Silpa Yudiawan, SH., S.IK, menerangkan, penangkapan terhadap pelaku M.
Samiran S (68 TH) Warga Desa Banjar Agung Ilir Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Berdasarkan laporan dari orang tua korban Herman Sopyan (32 th) bahwa pelaku telah melakukan khitan kepada anak nya hingga alat kelamin anaknya terpotong.
Dari hasil laporan ayah korban Team Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Barat melakukan penangkapan terhadap Saudara M. Samiran S di kediaman Saudara Rizal yang merupakan mantan kepala kampung Curug Patah, kecamatan Gunung Labuhan Kab. Way Kanan. Pada Hari Rabu (22/01/2020) sekitar pukul 19.30 wib dan mengamankan barang bukti berupa Resume RS. Mitra Husada Pringsewu pasca trauma penis post sirkunsisi, Resume Medic RS. Bumi Waras Balam ttg Diag Amputasi Glan Penis pos sirkumsisi,dan Bukti Perawatan pasien (kwitansi pembayaran),” Ungkap kasat reskrim.
Pelaku diamankan karena melanggar Pasal 83 Jo Pasal 64 Undang-undang RI No.36/2014 tentang Tenaga Kesehatan setelah melakukan praktik seolah-olah sebagai Tenaga Kesehatan yang telah memiliki izin, padahal yang bersangkutan bukanlah tenaga kesehatan.
“Pelaku diamankan atas dasar laporan Polisi Nomor : LP/ 652/IX/2019/PLD LPG/RES LAMBAR, Tanggal 30 September 2019, berdasarkan kasus yang terjadi pada tanggal 08 Juli 2019 sekitar pukul 09.00 WIB, dengan pelapor Herman Sopyan yang merupakan orang tua korban. (Mat/Nur)