PERISTIWA

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

Banyuwangi RepublikNews – Unit Reskrim Polsek Cluring mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Tempat kejadian perkara (TKP) Dsn. Tapansari Rt.01 Rw.03 Ds. Sraten Kecamatan.Cluring Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Kapolsek Cluring IPTU B. Madreias mengatakan Pelapor Dwi Wahyuni yang tinggal di Dusun. Curahkrakal Rt.02 Rw.06 Ds. Tambakrejo Kec. Muncar Kab. Banyuwangi.

Sedangkan korban IED, (14), Pelajar kelas 3 SMPN 2 Cluring, yang tinggal di Dusun. Tapansari Rt.01 Rw.03 Desa. Sraten Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi.

“Pelaku pencabulan SH (33) yang merupakan bapak tiri korban yang tinggal di Dusun. Tapansari Rt.01 Rw.03 Ds. Sraten Kec.Cluring Kab. Banyuwangi. “Ujar Kapolsek Cluring IPTU B. Madreias.

Baca Juga :  Saiful Arif, SH. MH : Seharusnya Sidang Diberhentikan dan Terdakwa Tidak Semestinya Ditahan

Lebih lanjut Madreas menceritakan Kronologis kejadian Bahwa pelaku sudah melakukan pencabulan dan tindakan asusila itu dari tahun 2015. waktu itu korban masih kelas 5 SD ,korban tidak berani menceritakan kepada siapapun, kejadian tersebut sering di lakukan sampai korban SMP kelas 1.

,” sampai pada akhirnya pada bulan september 2019 sekira pukul 24.00 wib sewaktu semua orang dirumah tidur termasuk ibu korban, tersangka SH masuk ke dalam kamar korban kemudian mulai melakukan tindakan asusila dan pencabulan dengan paksa korban berontak tapi tetap dipegang tangannya oleh tersangka dan kemudian korban berhasil melepaskan diri dan lari ke kamar mandi sambil menanggis,

Kejadian tersebut terulang pada tgl 10 oktober 2019 sekira pkl 23.00 wib sewaktu korban tidur tahu tahu tersangka SH sudah disamping korban meraba-raba dan yang terakhir pada hari sabtu 19 Oktober 2019 sekira pkl 14.00 wib sewaktu korban tidur di depan ruang TV tiba2 tsk SH sudah duduk disamping korban dan hendak membuka celana korban namun korban terbangun selanjutnya korban melarikan diri.

Baca Juga :  Kota Probolinggo Hujan Abu, Dampak Letusan Gunung Semeru

Besuknya Korbam menceritakan kejadian tersebut kepada gurunya ( SMPN 2 Cluring / bu Sainem ) dan setelah mendengar cerita tsb bu guru Sainem menghubungi saudara korban selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku dilporkan ke polsek cluring.” paparnya

Satuan unit Reskrim melakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku dan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban selanjutnya di bawa ke Polsek Cluring guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang Disita dari Saksi
1(satu) potong kaos lengan pendek warna putih. 1 (satu) potong celana pendek warna orange.1 (satu) potong bh / bra warna biru dongker.1 (Satu) potong celana dalam warna merah 1 (satu) potong kaos olahraga lengan pendek warna putih 1 (satu) potong celana pendek warna merah.1 (Satu) potong celana dalam warna hitam.

Baca Juga :  Satu Nelayan Masih Hilang Saat Sebuah Perahu Nelayan Terbakar

“ Pasal yang dilanggar tersangka
pasal 81 ayat (1) dan (2) subs pasal 82 UU RI nomor 17 thn 2016 ttg penetapan Perppu No. 1 thn 2016 tentang perlindungan anak. “Pungkasnya. (narto/ris)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!