Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi

badge-check


					Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditangkap Polisi Perbesar

Banyuwangi RepublikNews – Unit Reskrim Polsek Cluring mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, Tempat kejadian perkara (TKP) Dsn. Tapansari Rt.01 Rw.03 Ds. Sraten Kecamatan.Cluring Kabupaten Banyuwangi.

Menurut Kapolsek Cluring IPTU B. Madreias mengatakan Pelapor Dwi Wahyuni yang tinggal di Dusun. Curahkrakal Rt.02 Rw.06 Ds. Tambakrejo Kec. Muncar Kab. Banyuwangi.

Sedangkan korban IED, (14), Pelajar kelas 3 SMPN 2 Cluring, yang tinggal di Dusun. Tapansari Rt.01 Rw.03 Desa. Sraten Kecamatan Cluring Kabupaten Banyuwangi.

“Pelaku pencabulan SH (33) yang merupakan bapak tiri korban yang tinggal di Dusun. Tapansari Rt.01 Rw.03 Ds. Sraten Kec.Cluring Kab. Banyuwangi. “Ujar Kapolsek Cluring IPTU B. Madreias.

Lebih lanjut Madreas menceritakan Kronologis kejadian Bahwa pelaku sudah melakukan pencabulan dan tindakan asusila itu dari tahun 2015. waktu itu korban masih kelas 5 SD ,korban tidak berani menceritakan kepada siapapun, kejadian tersebut sering di lakukan sampai korban SMP kelas 1.

,” sampai pada akhirnya pada bulan september 2019 sekira pukul 24.00 wib sewaktu semua orang dirumah tidur termasuk ibu korban, tersangka SH masuk ke dalam kamar korban kemudian mulai melakukan tindakan asusila dan pencabulan dengan paksa korban berontak tapi tetap dipegang tangannya oleh tersangka dan kemudian korban berhasil melepaskan diri dan lari ke kamar mandi sambil menanggis,

Kejadian tersebut terulang pada tgl 10 oktober 2019 sekira pkl 23.00 wib sewaktu korban tidur tahu tahu tersangka SH sudah disamping korban meraba-raba dan yang terakhir pada hari sabtu 19 Oktober 2019 sekira pkl 14.00 wib sewaktu korban tidur di depan ruang TV tiba2 tsk SH sudah duduk disamping korban dan hendak membuka celana korban namun korban terbangun selanjutnya korban melarikan diri.

Besuknya Korbam menceritakan kejadian tersebut kepada gurunya ( SMPN 2 Cluring / bu Sainem ) dan setelah mendengar cerita tsb bu guru Sainem menghubungi saudara korban selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku dilporkan ke polsek cluring.” paparnya

Satuan unit Reskrim melakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku dan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban selanjutnya di bawa ke Polsek Cluring guna proses lebih lanjut.

Barang bukti yang Disita dari Saksi
1(satu) potong kaos lengan pendek warna putih. 1 (satu) potong celana pendek warna orange.1 (satu) potong bh / bra warna biru dongker.1 (Satu) potong celana dalam warna merah 1 (satu) potong kaos olahraga lengan pendek warna putih 1 (satu) potong celana pendek warna merah.1 (Satu) potong celana dalam warna hitam.

“ Pasal yang dilanggar tersangka
pasal 81 ayat (1) dan (2) subs pasal 82 UU RI nomor 17 thn 2016 ttg penetapan Perppu No. 1 thn 2016 tentang perlindungan anak. “Pungkasnya. (narto/ris)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!