HUKRIM

Pelaku Pencabulan Asal Pulorejo Diamankan Satreskrim Polres Jombang

Jombang, RepublikNews – Unit Resmob I dan III Sat Reskrim Polres Jombang berhasil mengamankan pemuda yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan bernama Dwi Setiawan (22), asal Jln. P Sudirman, RT/RW 002/005, desa Pulorejo, kecamatan Tembelang, kabupaten Jombang, Rabu (14/08/2019) 21.30 WIB.

Pelaku diamankan petugas setelah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban (Bunga, Nama Samaran) pada Sabtu, 23 Juni 2018, di Perum Metro, desa Tunggorono, kecamatan Jombang. Pelaku dilaporkan orang tua korban, Jinab (51), asal Jatigedong, kecamatan Ploso, lantaran tidak terima setelah mendengar pengakuan korban, pada 02 Juli 2018.

Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Sabtu, 23 Juni 2018 jam 10.30 wib, korban dijemput pelaku Dwi Setiawan di gapuro dusun Jatirowo, desa Jatigedong, kecamatan Ploso, kabupaten Jombang. Setelah bertemu, terlapor dan korban berjalan-jalan di Kota Jombang. Sekanjutnya terlapor mengajak korban ke TKP. Sesampainya di TKP, terlapor mengajak korban masuk ke dalam kamar, kemudian terlapor mendekap korban dari belakang. Selanjutnya teelapor melepas pakaian korban dan melakukan hubungan suami istri.

Baca Juga :  Diduga Pelaku Pemerkosaan Ternyata Residivis Ranmor

“Seusai kejadian, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan selanjutnya melaporkan ke SPKT Polres Jombang,” tambah AKP Azi.

Tersangka dan barang bukti Visum Et Repertum dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 293 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, imbuhnya. (Purbo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!