Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Pelaku Pencabulan Asal Pulorejo Diamankan Satreskrim Polres Jombang

badge-check


					Pelaku Pencabulan Asal Pulorejo Diamankan Satreskrim Polres Jombang Perbesar

Jombang, RepublikNews – Unit Resmob I dan III Sat Reskrim Polres Jombang berhasil mengamankan pemuda yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencabulan bernama Dwi Setiawan (22), asal Jln. P Sudirman, RT/RW 002/005, desa Pulorejo, kecamatan Tembelang, kabupaten Jombang, Rabu (14/08/2019) 21.30 WIB.

Pelaku diamankan petugas setelah melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban (Bunga, Nama Samaran) pada Sabtu, 23 Juni 2018, di Perum Metro, desa Tunggorono, kecamatan Jombang. Pelaku dilaporkan orang tua korban, Jinab (51), asal Jatigedong, kecamatan Ploso, lantaran tidak terima setelah mendengar pengakuan korban, pada 02 Juli 2018.

Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, kronologi kejadian berawal pada Sabtu, 23 Juni 2018 jam 10.30 wib, korban dijemput pelaku Dwi Setiawan di gapuro dusun Jatirowo, desa Jatigedong, kecamatan Ploso, kabupaten Jombang. Setelah bertemu, terlapor dan korban berjalan-jalan di Kota Jombang. Sekanjutnya terlapor mengajak korban ke TKP. Sesampainya di TKP, terlapor mengajak korban masuk ke dalam kamar, kemudian terlapor mendekap korban dari belakang. Selanjutnya teelapor melepas pakaian korban dan melakukan hubungan suami istri.

“Seusai kejadian, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan selanjutnya melaporkan ke SPKT Polres Jombang,” tambah AKP Azi.

Tersangka dan barang bukti Visum Et Repertum dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Tersangka melanggar pasal 293 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun, imbuhnya. (Purbo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!