HUKRIM

Pelaku Pencabulan Digelandang ke Mapolres Jombang

Jombang, RepublikNews – Unit PPA Sat Reskrim Polres Jombang mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap perempuan belum dewasa (Mahasiswa) bernama Mohammad Amri (32), pegawai swasta, asal dusun Kandangan, RT/RW 02/01, desa Kepuhkembeng, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang, Jum’at 05 Juli 2019 pukul 14.00 WIB.

Barang Bukti pakaian Korban

Tersangka diamankan polisi berdasarkan laporan orang tua korban pencabulan, Rusdianto (48) pekerjaan pedagang, alamat dusun Kandangan, RT/RW 02/01, desa Kepuhkembeng, kecamatan Peterongan, kabupaten Jombang. Dari penangkapan tersangka, petugas mengamankan barang bukti pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, serta 2 buah Hp milik tersangka dan korban.

Kasat Reskrim AKP Azi Pratas Guspitu menyampaikan, kronologi kejadian berawal pada Minggu 26 Mei 2019 pukul 20.00 WIB, saat korban yang berinisial AADR (20) memberi les privat kepada adik tersangka di rumah tersangka, kemudian korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi tersangka dengan syarat korban mau melakukan hubungan layaknya suami istri. Akibat kejadian tersebut korban hamil, namun tersangka tidak mau bertanggung jawab. Selanjutnya kedua orang tua korban melaporkan tersangka ke Pihak Kepolisian.

Baca Juga :  Curi Motor, Dua Pemuda Asal Lumajang Diringkus Polsek Sukodono

“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka melanggar Pasal 293 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, tambah AKP Azi. (Pur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!