Pelaku Penipuan dan Penggelapan “Gus Gadungan” Di Ringkus Polres Malang

Malang, RepublikNews – Eko Supriyanto (40) warga Desa Sumber Pasir Kec.Pakis Kab.Malang di ringkus Satreskrim Polres Malang lantaran menipu sejumlah warga dengan modus bisa mempercepat keberangkatan haji, asalkan membayar uang belasan juta. Jumat (19/2/2021) Sore.
Agar demi bisa memperdayai dan memperalat korban-korbanya Eko mengaku sebagai Gus, musafir dari Pondok Pesantren Martapura Kalimantan,yang tak lain ternyata cuma sebagai Gus gadungan.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar,”saat Press Gus gadungan ini pada bulan Jani 2020 tersangka berpura-pura datang ke pengajian Gus Nurul. Tersangka mengaku bernama Gus Juan Penatas. Bahkan, tersangka mengaku sebagai musafir dari Pondok Pesantren Martapura Kalimantan Selatan.
“Modusnya lagi pelaku ini bisa mengobati orang sakit dengan cara memijat. Bahkan bisa mempercepat keinginan naik haji. Mendengar tipu muslihat, rayuan Gus gadungan tersebut. Jamaah pengajian bernama Suliyono dan Bas (korban) berobat kepada tersangka, dan bercerita bahwa kedua korban ini sudah daftar haji”, jelasnya.
Masih kata Kapolres,”untuk mempedayai para korban. Tersangka ini mengaku jika mempunya teman di Kementrian Agama Jakarta, lalu pelaku meminta sejumlah uang untuk membeli handphone sebagai alat komunikasi dan transportasi ke Jakarta.
“Lalu tersangka, meminta dokumen seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Kartu Antrian Haji atas nama Pak Bas, kemudian difoto menggunakan handphone seolah-olah untuk di kirim ke teman pelaku di Kementrian Agama Jakarta”, terang Kapolres orang Nomor Satu di polres Malang ini
Setelah itu, pelaku meminta tambahan sejumlah uang untuk mempercepat proses pemberangkatan haji. Selanjutnya, tersangka menemui jamaah lain yang bernama Suliyono yang juga sudah mendaftar haji keberangkatan tahun 2027.
“Pelaku kembali menjanjikan bisa mempercepat pemberangkatan ibadah haji bersama Pak Bas maksimal dua tahun. Pelaku kemudian meminta sejumlah uang kepada Pak Suli untuk proses perecepatan haji. Beberapa hari kemudian, tersangka melakukan hal yang sama ke jamaah lain,dan berpindah-pindah tempat bebernya.
Barang bukti yang diamankan 1 potong Sarung,1 potong Baju Koko merk Syahdika Warna Coklat,1 Potong Baju Koko Merk Batik Surya Warna putih,1 potong Jaket Merk,Track Point’ Warna Abu-Abu Hitam,1 pasang sepatu,1 buah Handphone merk Vivo,type 1811 warna hitam.
“Atas Perbuatan tersangka di jerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara. Tersangka mendekam di tahanan polres Malang”, pungkasnya.(Cahyo)