PELAPORAN BERUJUNG DAMAI SETELAH TAK CUKUP BUKTI

Banyuwangi, RepublikNews – Dugaan adanya rekayasa penjebakan penyuapan yang dilakukan seorang kontraktor bernama Murni terhadap dua orang jurnalis Margito dan Teguh Suprayitno yang berujung pelaporan dengan dalih pemerasan akhirnya dimentahkan dengan tidak adanya bukti – bukti kuat yang mengarah.
Pasalnya setelah dilakukan gelar perkara di Mapolresta Banyuwangi tidak memenuhi unsur, mereka berdua akhirnya dilepaskan setelah sempat menginap semalam di Polsek Giri.
Atas adanya kejadian ini, esok harinya Murni dengan didampingi pengacaranya mendatangi kantor Media Seblang.com untuk bermediasi membuka pintu perdamain, setelah berembuk dengan penasehat hukumnya l melalui pertimbangan – pertimbangan yang dalam, akhirnya Margito dan Teguh Suprayitno menerima perdamaian tersebut dengan syarat tidak hanya meminta maaf kepada dirinya akan tetapi juga meminta maaf kepada teman – teman Media, LSM dan aktivis yang ada di banyuwangi serta mencabut laporannya.
Persyaratan itupun langsung disetujui oleh Murni dan pada akhirnya mereka berdamai dengan menggelar pertemuan di Hotel Aston pada hari jumaat (28/8/2020) kemarin dengan mengundang hadirkan semua teman – teman insan Pers, LSM dan juga Aktivis yang ada di Banyuwangi untuk berjabat tangan sekaligus silaturahmi.
Dalam kesempatan ini saya meminta maaf dari hati yang paling dalam kepada om Margito dan mas Teguh Suprayitno atas laporan yang telah saya perbuat, dan juga saya meminta maaf kepada semua awak Media, LSM, para Aktivis yang sudah hadir disini, sekali lagi saya mohon maaf yang sebesar – besarnya kepada semuanya dari hati yang paling dalam dan sesungguhnya ini hanya mis komunikasi saja,” terang Murni.
Sementara dalam kesempatan yang sama Margito selaku terlapor mengatakan, bahwasannya pihak pelapor sudah melakukan itikad baik, mereka sebelumnya sudah mendatangi saya dan beberapa teman jurnalis di kantor seblang.com dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini yang dianggapnya hanya mis komunikasi,” kata Margito.
Lebih lanjut Margito mengatakan, dengan kehadiran pelapor bersama kuasa hukumnya di kantor seblang.com, dilanjutkan dengan pencabutan pelaporan di polsek Giri pada kamis malam, akhirnya pihak pelapor bersedia meminta maaf secara terbuka di hadapan segenap insan Pers, LSM yang hadir.
Terkait kejadian ini diharapkan tidak ada lagi rekan – rekan jurnalis yang akan menjadi korban dugaan rekayasa kriminalisasi selanjutnya,” pungkasnya.
Sementara Yusuf selaku kuasa hukum terlapor menyampaikan ,
Itikad baik dari pelapor perlu kita apresiasi, itikad baik dari pelapor dengan mencabut pelaporannya dan bersedia meminta maaf di depan rekan jurnalis dan LSM yang hadir ditempat ini perlu di apresiasi dan pelapor menyadari bahwa pelaporannya tidak cukup bukti terkait pemerasan dan pengancaman yang dilakukan klien kami sampai akhirnya barang bukti HP sudah di kembalikan ke terlapor,” ungkap Yusuf selaku kuasa hukum terlapor.
Yusuf mengingatkan agar kejadian ini tidak terulang lagi kepada rekan Media yang lainnya, diharapkan sesuatu permasalahan lewat berkomunikasi akan bisa selesai dengan baik,” imbuhnya.(Adi)