Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BIROKRASI

Pembatasan Resepsi Hajatan Pada Masa PPKM Mikro , Disparbudpora Keluarkan Edaran.

badge-check


					Pembatasan Resepsi Hajatan Pada Masa PPKM Mikro , Disparbudpora Keluarkan Edaran. Perbesar

Tuban, RepublikNews.

Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban menerbitkan pemberitahuan terkait pengendalian dan penanganan Covid-19. Hal itu Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tuban tentang PPKM Berbasis Mikro.

Pada edaran tersebut mengacu pada regulasi terbaru. Salah satunya pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/lurah dengan mempertimbangankan zonasi tiap wilayah.

Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban, Drs. Sulistiyadi, MM., mengungkapkan himbauan tersebut memuat sejumlah pengaturan kegiatan resepsi hajatan, seni budaya, hiburan, usaha makanan dan minuman, hotel serta pengelolaan destinasi wisata.

“Pemberitahuan ini berlaku sepanjang pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Tuban sampai tanggal 22 Februari 2021,” ungkapnya, Jumat (12/02/2021).

Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan kegiatan resepsi hajatan atau pertemuan lainnya dibatasi jumlah undangan yang hadir, pengaturan jam kehadiran secara bertahap, dan mendapatkan ijin dari Satgas Covid-19 setempat. Sedangkan kegiatan di fasilitas umum maupun kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan diberhentikan sementara.

Selanjutnya, sektor usaha makanan dan minuman yang melayani makan di tempat dilakukan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sedangkan pelayanan makanan dan minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diijinkan sampai jam operasional.

Penyedia jasa perhotelan masuk esensial yang ditetapkan ke objek vital nasional tetap dapat beroperasional dengan pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, pengaturan pengelolaan destinasi wisata beroperasi dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas. Pihak pengelola diharuskan mendirikan pos pantau dengan menempatkan petugas khusus.

“Pengunjung juga harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan, bila perlu diingatkan secara berkala,” tuturnya.(@nt).

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

Cara Menghilangkan Benjolan di Leher Kiri

9 November 2024 - 10:22 WIB

Ciri-Ciri Bau Badan, Jangan Sampai Tak Sadar!

6 November 2024 - 15:35 WIB

Trending di KESEHATAN
error: Content is protected !!