Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BIROKRASI

Pembatasan Resepsi Hajatan Pada Masa PPKM Mikro , Disparbudpora Keluarkan Edaran.

badge-check


					Pembatasan Resepsi Hajatan Pada Masa PPKM Mikro , Disparbudpora Keluarkan Edaran. Perbesar

Tuban, RepublikNews.

Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Kabupaten Tuban menerbitkan pemberitahuan terkait pengendalian dan penanganan Covid-19. Hal itu Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Tuban tentang PPKM Berbasis Mikro.

Pada edaran tersebut mengacu pada regulasi terbaru. Salah satunya pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/lurah dengan mempertimbangankan zonasi tiap wilayah.

Kepala Disparbudpora Kabupaten Tuban, Drs. Sulistiyadi, MM., mengungkapkan himbauan tersebut memuat sejumlah pengaturan kegiatan resepsi hajatan, seni budaya, hiburan, usaha makanan dan minuman, hotel serta pengelolaan destinasi wisata.

“Pemberitahuan ini berlaku sepanjang pemberlakuan PPKM Mikro di Kabupaten Tuban sampai tanggal 22 Februari 2021,” ungkapnya, Jumat (12/02/2021).

Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan kegiatan resepsi hajatan atau pertemuan lainnya dibatasi jumlah undangan yang hadir, pengaturan jam kehadiran secara bertahap, dan mendapatkan ijin dari Satgas Covid-19 setempat. Sedangkan kegiatan di fasilitas umum maupun kegiatan sosial budaya yang menimbulkan kerumunan diberhentikan sementara.

Selanjutnya, sektor usaha makanan dan minuman yang melayani makan di tempat dilakukan pembatasan maksimal 50 persen dari kapasitas tempat sampai dengan pukul 21.00 WIB.

Sedangkan pelayanan makanan dan minuman melalui pesan antar/dibawa pulang diijinkan sampai jam operasional.

Penyedia jasa perhotelan masuk esensial yang ditetapkan ke objek vital nasional tetap dapat beroperasional dengan pengaturan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sementara itu, pengaturan pengelolaan destinasi wisata beroperasi dengan membatasi jumlah pengunjung maksimal 30 persen dari kapasitas. Pihak pengelola diharuskan mendirikan pos pantau dengan menempatkan petugas khusus.

“Pengunjung juga harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan, bila perlu diingatkan secara berkala,” tuturnya.(@nt).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

Cara Menghilangkan Benjolan di Leher Kiri

9 November 2024 - 10:22 WIB

Trending di KESEHATAN
error: Content is protected !!