
Mojokerto, RepublikNews – Kinerja Polresta Mojokerto Kota patut di acungi jempol berhasil meringkus pelaku pembunuhan Ardyo Wiliam oktaviano umur 13 tahun,yang mayatnya di temukan di buang di bawah jembatan Gumul di hutan jati Kecamatan Kemlagi Mojokerto, dengan gerak cepat tidak sampai satu bulan dua pelaku yang berinisial IS dn TS kakak beradik berhasil di tangkap merencanakan pembunuhan itu
Kapolresta kota Mojokerto AKBP. Bogiek Sugiyanto,SH,SIK,MHFB di dampingi AKP Ade Waroka dan Kasubag Humas Aiptu Sukamto,saat press release di Aula Prabu Hayam Wuruk di Mapolresta Mojokerto,Rabu (26/02/2020) mengatakan bahwa motif pembunuhan tersebut adalah balas dendam.
http://www.republiknews.id/2020/02/28/keluarga-besar-dpc-kwri-media-republiknews-mengadakan-pengobatan-gratis-dan-wawasan-lalu-lintas-polisi-100/
Para pelaku adalah tetangga korban warga Keteman Dungus Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto.adapun motif pembunuhan itu karena balas dendam terhadap William Oktaviano (13) ,pasalnya beberapa hari sebelumnya korban telah memukul SS adik pelaku.
Lebih lanjut dikatakan Kapolresta Mojokerto AKBB .Bogiek kronologinya pelaku TS pelajar (19) dan IS (16) tidak sekolah,menjemput yang sedang bermain dengan temannya (Rabu malam,29/01/2020 di boceng bertiga naik motor jupiter korban oleh dua pelaku yang juga kakak beradik,namun sebelum sampai di TKP pelaku kehabisan bensin karena tidak punya uang maka pelaku menggadaikan Hpnya sebagai jaminan yang tempatnya kira kira satu kilo meter dari rumah korban di daerah Puri Keteman Dungus Kabupaten Mojokerto.
http://www.republiknews.id/2020/02/28/teleconference-media-gathering-kolaborasi-dukung-resolusi-pemasyarakatan-tahun-2020-di-lp-kelas-iib-idi/
Sesampainya di TKP TS tanya ke korban apakah pernah memukul dan mengejek adiknya SS yang juga masih satu sekolah sama korban,dan di jawab pernah tapi tidak keras,kemudian TS memukul Korban dan korban menangis dan itu membuat TS emosi lalu mencekik leher korban dan mendorong sampai kepala korban di benturkan Bok Jembatan Gumul dan kemudian TS menginjak – injak Korban hingga korban tidak bangun lagi.
Mengetahui koban sudah sadarkan diri,kedua pelaku mendorong korban ke bawah jembatan tapi sebelumnya kedua pelaku mengambil kayu bambudan di tusukkan ke anus korban,” terang Kapolresta AKBP .Bogiek.
Barang bukti yang berhasil di amankan,1 sepeda motor Yamaha Yupiter,1 buah batang bambu,1buah HP merk Xiomi 1 potong pakaian warna hitam.
“Kedua pelaku yang juga kakak beradik kita jerat dengan pasal pembunuhan 338 jo 351 Ayat 3 dengan hukuman 20 Tahun penjara,” pungkas Kapolresta Bogiek. (Heni)