Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Pembunuh Sadis Pasutri di Plumpang Ternyata Warga Bojonegoro.

badge-check


					Pembunuh Sadis Pasutri di Plumpang Ternyata Warga Bojonegoro. Perbesar

Tuban, RepublikNews.

Siapa sebenarnya Pelaku pembunuhan sadis terhadap pasangan suami istri (pasutri)  yang bertempat tinggal di Dusun Tanggungan, Desa Plumpang Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban ,pada Jumat,12/07/2019  akhirnya terungkap,

Pelaku  adalah, warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, kabupaten Bojonegoro diketahui bernama Wiji (37), pelaku ditangkap di kawasan Jembatan Merah Plaza Surabaya pada Sabtu,13/07/2019, dia sampai tega  menghabisi nyawa Sukamto (60) dan Sri Endangwati di rumah korban yang mana diantara korban dalam keadaan jarak yang terpisah, sebab Sukamto ditemukan di tewas di lorong belakang dan Sri Endangwati ditemukan tergeletak di tempat pembuatan kasur.

Dari keterangan yang dihimpun Rnews Tuban dilapangan
Polisi terpaksa melumpuhkan kakinya dengan timah panas, karena saat akan ditangkap melawan.
“Tersangka kita tangkap hari Sabtu, tak lama usai kejadian, Kita tembak kakinya,” Kata Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Mustijat Priyambodo, di Mapolres Tuban, Minggu,14/07/2019.

Kasat Reskrim menjelaskan jika pelaku tega menghabisi nyawa pasutri yang juga dikenal sebagai pengusaha itu dengan menggunakan kayu panjang, martil, paving blok, benda-benda itu dipukulkan pada bagian kepala korban hingga mengalami luka terbuka.

Pembunuhan tersebut ternyata bermotif pencurian, karena tersangka membawa kabur sejumlah barang berharga.
“Motifnya pencurian dengan pemberatan, barang bukti yang digunakan untuk membunuh sudah kita amankan, dari hasil pemeriksaan tersangka mencuri sepeda motor, sembilan buku tabungan, tiga handphone, dan uang tunai jutaan rupiah.

Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Tersangka kita jerat dengan pencurian pemberatan (curat), ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebagai Informasi.
Bahwa pada jumat 12/07/2019, sekitar pukul 15.00 wib, warga disekitar pasar Plumpang Kecamatan Palang Kabupaten Tuban digemparkan oleh penemuan dua sosok mayat suami istri yang bersimbah darah di dalam toko kasurnya.

Hal itu diketahui saat anak korban menelepon kedua orang tuanya namun tidak ada jawaban, karena penasaran akhirnya sang anak pulang dan mendapati kedua orang tuanya sudah meninggal dunia dengan kondisi bersimbah darah dan mendapati barang-barang berharga raib dari tempatnya, mendapati hal tersebut segera dilaporkan ke Polsek terdekat.

Dugaan kuat kedua korban dibunuh kurang lebih tiga hari yang lalu karena darah disekitar jasad korban sudah mengering dan terdapat luka dibagian kepala.

Polres Plumpang dan Tim INAFIS Polres Tuban mengevakuasi jasad korban untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(@nt).

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!