HUKRIMTNI-POLRI

Pembunuhan di Sumberpucung Di ungkap Satreskrim Polres Malang

Malang, RepublikNews – Entah apa yang yang merasuki di dalam pikiran tersangka yang Satu ini,sampai nekat mempunyai niat untuk melakukan sebuah kejahatan sampai menghilangkan nyawa orang,dengan dalih seoalah-olah terhalusinasi mendapatkan bisikan.

Tersangka Sdr AH Laki-Laki(35)DS.Sumberpucung,Kec.Sumberpucung Kab.Malang Jawa timur di duga Tega melakukan Pembunuhan dengan cara Mayat setengah terkubur
Di bangunan kosong lahan Sdr PJB Desa.Karang Kates.Jl. Basuki Rahmad RT.01 RW.01 Kecamatan Sumberpucung.Kab.Malang.

“Kapolres AKBP Hendri Umar Saat Press Release,”menceritakan awal mula penemuan Mayat pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2021,Sekira Jam 08.00 WIB pada saat itu Sdr Tanto dan 3 orang Temanya saat itu membersihkan Rumput di lahan milik Sdr PJB dan pada saat membersihkan rumput didalam Bangunan kosong Ruangan belakang,Saksi 2 temanya melihat mayat dengan 2 kaki Manusia dengan posisi setengah badannya terpendam.

Baca Juga :  Dalam Rangka Hari Bhayangkara Ke - 77 Polrestabes Surabaya Adakan Donor Darah

Kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberpucung,selanjutnya petugas Polsek Sumberpucung dan tim Satreskrim mendatangi TKP.kondisi Mayat saat di temukan sudah membusuk dengan posisi badan tertimbun di tanah dengan posisi kepala di bawah dan paha kaki di atas permukaan tanah terdapat belatung,”ungkap Kapolres AKBP Hendri Umar.

AKBP Hendri Umar,” mengungkapkan pelaku ini mengambil Cangkul/Gancu di warung buah,kemudian korban menyuruh tersangka menunggu di warung miliknya,sedangkan korban dengan membawa Cangkul/Gancu dan Sabit serta memakai sarung tangan, sesuai petunjuk atau syarat dari paranormal, korban turun kebangunan kosong/TKP dengan maksud untuk menggali tanah tempat harta Karun berada,dan 15 menit kemudian tersangka juga ikut turun ke TKP menyusul korban.

Baca Juga :  Menkopolhukam Mahfud MD Apresiasi Forkopimda Jatim Tangani Covid

Sesampai di TKP tersangka melihat korban sudah tidak sadarkan diri di samping tempat lubang galian tanah,pada saat itu tersangka merasa mendapatkan bisikan untuk memasukan tubuh korban kedalam galian tanah yang sudah di gali korban sebelumnya,dengan cara mendorong tubuh korban dengan posisi terlentang,Kepala dimasukan terlebih dahulu kedalam lubang galian tersebut namun hanya sampai setengah badan yaitu dari Kepala sampai Perut,sedangkan Pinggang sampai Kaki berada di lubang galian,” _tujuan tersangka memasukan tubuh korban kedalam lubang galian tersebut,sesuai bisikan yang di dapat oleh tersangka adalah agar harta Karun keluar_ ,”ungkap AKBP Hendri Umar.

“Barang bukti yang diamankan 1 buah Gancu/Cangkul,1 buah Sabit,1 Pasang Sandal Jepit warna Putih,1 buah Celana kain warna krem motif bunga bunga,1 buah kontak sepeda motor Suzuki,1 buah sarung tangan kerja warna Abu-Abu,1 buah dompet milik korban warna Hitam

Baca Juga :  Polsek Sekincau Gelar Kamtibcarlantas Kondusif

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku kini ditahan di mapolres malang beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,”pungkasnya.

Maka dari itu , untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 378 tentang pembunuhan dan penjara Paling lama 15 tahun / Seumur Hidup.ungkap Kapolres AKBP Hendri Umar. (Cahyo)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!