Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Pembunuhan di Sumberpucung Di ungkap Satreskrim Polres Malang

badge-check


					Pembunuhan di Sumberpucung Di ungkap Satreskrim Polres Malang Perbesar

Malang, RepublikNews – Entah apa yang yang merasuki di dalam pikiran tersangka yang Satu ini,sampai nekat mempunyai niat untuk melakukan sebuah kejahatan sampai menghilangkan nyawa orang,dengan dalih seoalah-olah terhalusinasi mendapatkan bisikan.

Tersangka Sdr AH Laki-Laki(35)DS.Sumberpucung,Kec.Sumberpucung Kab.Malang Jawa timur di duga Tega melakukan Pembunuhan dengan cara Mayat setengah terkubur
Di bangunan kosong lahan Sdr PJB Desa.Karang Kates.Jl. Basuki Rahmad RT.01 RW.01 Kecamatan Sumberpucung.Kab.Malang.

“Kapolres AKBP Hendri Umar Saat Press Release,”menceritakan awal mula penemuan Mayat pada hari Kamis Tanggal 11 Januari 2021,Sekira Jam 08.00 WIB pada saat itu Sdr Tanto dan 3 orang Temanya saat itu membersihkan Rumput di lahan milik Sdr PJB dan pada saat membersihkan rumput didalam Bangunan kosong Ruangan belakang,Saksi 2 temanya melihat mayat dengan 2 kaki Manusia dengan posisi setengah badannya terpendam.

Kemudian para saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberpucung,selanjutnya petugas Polsek Sumberpucung dan tim Satreskrim mendatangi TKP.kondisi Mayat saat di temukan sudah membusuk dengan posisi badan tertimbun di tanah dengan posisi kepala di bawah dan paha kaki di atas permukaan tanah terdapat belatung,”ungkap Kapolres AKBP Hendri Umar.

AKBP Hendri Umar,” mengungkapkan pelaku ini mengambil Cangkul/Gancu di warung buah,kemudian korban menyuruh tersangka menunggu di warung miliknya,sedangkan korban dengan membawa Cangkul/Gancu dan Sabit serta memakai sarung tangan, sesuai petunjuk atau syarat dari paranormal, korban turun kebangunan kosong/TKP dengan maksud untuk menggali tanah tempat harta Karun berada,dan 15 menit kemudian tersangka juga ikut turun ke TKP menyusul korban.

Sesampai di TKP tersangka melihat korban sudah tidak sadarkan diri di samping tempat lubang galian tanah,pada saat itu tersangka merasa mendapatkan bisikan untuk memasukan tubuh korban kedalam galian tanah yang sudah di gali korban sebelumnya,dengan cara mendorong tubuh korban dengan posisi terlentang,Kepala dimasukan terlebih dahulu kedalam lubang galian tersebut namun hanya sampai setengah badan yaitu dari Kepala sampai Perut,sedangkan Pinggang sampai Kaki berada di lubang galian,” _tujuan tersangka memasukan tubuh korban kedalam lubang galian tersebut,sesuai bisikan yang di dapat oleh tersangka adalah agar harta Karun keluar_ ,”ungkap AKBP Hendri Umar.

“Barang bukti yang diamankan 1 buah Gancu/Cangkul,1 buah Sabit,1 Pasang Sandal Jepit warna Putih,1 buah Celana kain warna krem motif bunga bunga,1 buah kontak sepeda motor Suzuki,1 buah sarung tangan kerja warna Abu-Abu,1 buah dompet milik korban warna Hitam

Atas perbuatan yang dilakukan pelaku kini ditahan di mapolres malang beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,”pungkasnya.

Maka dari itu , untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 378 tentang pembunuhan dan penjara Paling lama 15 tahun / Seumur Hidup.ungkap Kapolres AKBP Hendri Umar. (Cahyo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!