Pemdes Bulurejo Gelar Sosialisasi PTSL Tahap 2

Banyuwangi, RepublikNews – Pemerintahan Desa Bulurejo , Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi gelar sosialisasi Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021. Gelaran acara sosialisasi yang bertempat diaula kantor Desa pada rabu (17/3/21) tersebut nampak hadir, Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, I Made Parma, SH, kepala Desa Bulurejo, Widarto ST, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional Banyuwangi, tokoh masyarakat dan puluhan warga peserta Program PTSL.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) merupakan program yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia yang tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah yang dimiliki oleh warga masyarakat Indonesia.
Ketua Kejaksaan Negeri Banyuwangi, I Made Parma SH, dalam sambutannya menghimbau kepada seluruh panitia agar extra hati – hati dalam menjalankan proses yang akan dilakukan nanti, karena menurutnya masih banyak terjadi masalah – masalah dalam pengurusan PTSL dikarenakan kurang cermatnya panitia dalam meneliti berkas – berkas yang sudah masuk.
“Mohon untuk semua panitia agar selalu berhati – hati jangan sampai nanti ada sertifikat yang sudah diurus lewat reguler dialihkan lewat kepengurusan PTSL,” terang I Made Parma.
Lebih lanjut, I Made Parma mengatakan ” Baik panitia ataupun kepala Desa jangan ada yang bermain – main dalam segi apapun dalam menjalankan kepengurusan yang berkaitan dengan program PTSL,” pintanya.
Sementara ditempat berbeda kepala Desa Bulurejo, Widarto saat ditemui awak media Republiknews menjelaskan,
“Dengan adanya sosialisasi ini tentunya sebagai upaya untuk melakukan beberapa tahapan sebelum pelaksanaan program PTSL, akan dilakukan penyuluhan dulu oleh petugas BPN, tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan pendaftaran, ,” ungkap Widarto.
Dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) ini, lanjut Widarto, warga kami sangat bersyukur dan antusias sekali karena perbidang biaya sertifikat hanya Rp.150.000. Saja. Dan untuk warga kami per orang tidak hanya satu bidang saja yang akan didaftarkan bahkan ada yang empat bidang nantinya, mudah – mudahan dengan adanya program PTSL ini semua bisa berjalan lancar dan masyarakat Desa Bulurejo khususnya nantinya semua tanahnya sudah punya sertifikat, pasalnya persertifikatan tanah merupakan hal yang wajib dilakukan masyarakat untuk mendapatkan kepastian hukum dan bukti otentik dari kepemilikan tanahnya yang dibuktikan dengan sertifikat tanah,” pungkasnya.
Reporter: Ilham/ Windri.