ADVETORIAL

Pemerintah Madiun, Gelar Konsultasi Publik KPBU Pembangunan Infrastruktur Jalan

MADIUN | Skema KPBU merupakan sebuah sophisticated transaction sekaligus unfinished contract yang melibatkan kompleksitas struktur transaksi antara pihak Pemerintah sebagai pemilik proyek maupun penyedia fasilitas, pihak pelaksana proyek (SPV), pihak penyedia dana (lenders).

Sukses dalam menerapkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), Pemkab Madiun akan menerapkan skema KPBU untuk pembangunan infrastruktur jalan. Hal tersebut dimulai dengan Konsultasi Publik Penyusunan Outline Bussiness Case (OBC) yang dilakukan di Pendapa Muda Graha. Jumat (3/11).

Sodik menambahkan jika nantinya pembangunan jalan melalui skema KPBU tidak memerlukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dirinya menyampaikan, pembangunan jalan nantinya akan dikonsentrasikan di wilayah Caruban dan sekitarnya.

Baca Juga :  Cegah Maraknya Tindak Kejahatan, Polsek Sumber Jaya Aktif Lakukan Patroli Di Wilayah Rawan C-3

“Kita berkonsentrasi di wilayah Caruban dulu dan wilayah – wilayah yang kita anggap strategis, karena pembiayaan kita perhatikan juga sehingga tidak membebani APBD kita,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Pengembangan Pendanaan Pembangunan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas Sri Bagus Guritno mengatakan Kabupaten Madiun telah sukses dalam memprakarsai skema KPBU. Hal tersebut menurutnya dikarenakan kepala daerah yang responsif dalam mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah daerah menggunakan skema KPBU untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat, jadi bukan Madiun ada apa tetapi kepala daerahnya lebih responsif untuk melayani masyarakat lebih baik dan lebih cepat,” tegasnya.

Turut hadir dalam kesempatan itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun, Kepala OPD, Camat, Kepala Desa se-Kabupaten Madiun.

Baca Juga :  Semarakkan HUT RI Ke 77" Desa Truneng Sukomoro Gelar Giat Jalan Santai

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!