Menu

Mode Gelap
Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi ! Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024 Negara Alami Kerugian Akibat Modus Rahasia Perusahaan dan Lemahnya Kontrol Kementerian Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP MPIR Jombang Jadikan Momentum HPN 2026, Sebagai Tapak Tilas Kebangkitan Pers untuk Sosial Kontrol Kebijakan Pemerintah

BERITA UTAMA

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

BLORA, REPUBLIKNEWS | Sungguh na’as nasib yang di alami oleh (DAN) niat mengais rezeki malah berujung Tertipu oleh Pemilik Dapur SPPG KASIMAN 1 Fatoni nur Rachman sekaligus Pimpinan YAYASAN JAYA CAHAYA LESTARI.

Kasus ini Bermula tanggal 04 Desember 2025 (DAN) Mentrasfer sejumlah Uang senilai 50 juta rupiah di bank BNI cabang CEPU kota Blora Ke nomor rekening 2333319912 atas nama Fatoni nur rachman.

Alih alih uang 25 juta yang di gunakan untuk menggadai mobil pickup Milik Fatoni nur Rachman akan tetapi sampai saat ini Mobil tersebut tidak di berikan oleh Fatoni Nur rachman kepada (DAN) Sedangkan 25 juta lagi untuk deposit menjadi suplayer bahan pangan, akan tetapi DAN tidak menjadi Suplayer tetapi Pekerja di SPPG kasiman 1 dan Kerugian Yang di alami 50 juta rupiah.

Sa’at DAN menanyakan Perihal Mobil tersebut Fatoni Nur Rachman selalu berkelit,dan beralasan Ada mobilnya,Bisa di ambil di Dapur SPPG KASIMAN 1, saat itu juga DAN langsung Bergegas menuju Dapur SPPG KASIMAN 1, ternyata Mobil Tersebut tidak ada, Alasan Fatoni Di pakai Ke Surabaya, dan terkejutnya DAN di suruh ambil Mobil Sewaan oleh Fatoni.

Atas kejadian tersebut (DAN) beserta Penasehat Hukumnya Sempat menemui Fatoni Nur Rachman untuk mediasi pada hari Rabu tanggal 04 februari 2026 terkait kendala yang di alami oleh DAN,sempat menemukan titik temu akan tetapi Fatoni tidak koperaktif atau ingkar atas pernyataan yang dia tanda tangani dengan sadar.

Akhirnya Oleh sebab kejadian tersebut di atas (DAN) Beserta Penasehat Hukumnya Melaporkan Peristiwa tersebut Di kepolisian Sektor CEPU Polres BLORA Poda JAWATENGAH Dengan nomor STPLP/22/II/2026/SPKT/SEK CEPU/RES BLORA/POLDA JATENG.

Foto: Surat Laporan Kepolisian

Penasehat Hukum Korban R.Ferinando S.H Mengatakan, Seharusnya Hal ini tidak perlu terjadi jika Terlapor Fatoni Nur Rachman Segera Menyelesaikan Dangan Mengembalikan uang Klien Kami Karena Uang Yang Di Kuasai Oleh Fatoni Itu adalah Uang HUTANG klien kami.

Kasus Yang di alami Klien Kami Jelas Sekali Murni Tindakan Pidana,Klien Kami memberikan uang senilai 50 juta rupiah namun tidak dapat apa yang di janjikan oleh Terlapor Fatoni Nur Rachman,Untuk itu Kami selaku Kuasa Hukum Mohon Atensi dan Perhatian Pimpinan POLRI,KAPOLDA JAWA TENGAH,KAPOLRES BLORA,SERTA KAPOLSEK CEPU untuk segera menyelesaikan dan melakukan tindakan tegas perkara ini,sehingga Korban Sebagai Pihak yang di rugikan HAKnya bisa kembali serta kepercayaan publik terhadap institusi POLRI juga semakin Baik kedepannya.

Mari kita lihat saja Perkembangan selanjutnya, saya percaya POLSEK CEPU POLRES BLORA PODA JAWA TENGAH Pasti bisa memberikan Penanganan dan menyelesaikan perkara ini secara Optimal. @RED Bersambung…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi !

12 Februari 2026 - 14:46 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Negara Alami Kerugian Akibat Modus Rahasia Perusahaan dan Lemahnya Kontrol Kementerian

12 Februari 2026 - 09:52 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!