Menu

Mode Gelap
Kapolres Metro Kota Tangerang Sambut Baik Sinergitas FWJ Indonesia Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

BERITA UTAMA

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

badge-check


					Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

BLORA, REPUBLIKNEWS | Sungguh na’as nasib yang di alami oleh (DAN) niat mengais rezeki malah berujung Tertipu oleh Pemilik Dapur SPPG KASIMAN 1 Fatoni nur Rachman sekaligus Pimpinan YAYASAN JAYA CAHAYA LESTARI.

Kasus ini Bermula tanggal 04 Desember 2025 (DAN) Mentrasfer sejumlah Uang senilai 50 juta rupiah di bank BNI cabang CEPU kota Blora Ke nomor rekening 2333319912 atas nama Fatoni Nur Rachman.

Alih alih uang 25 juta yang di gunakan untuk menggadai mobil pickup Milik Fatoni nur Rachman Sedangkan 25 juta lagi untuk deposit menjadi suplayer bahan pangan, namun berjalannya waktu secara mendadak DAN berhenti menjadi suplayer dengan sendirinya dan juga berhenti pula sebagai pekerja.

Sa’at DAN menanyakan Perihal Mobil tersebut Fatoni Nur Rachman selalu berkelit,dan beralasan Ada mobilnya, Bisa di ambil di Dapur SPPG KASIMAN 1, saat itu juga DAN langsung Bergegas menuju Dapur SPPG KASIMAN 1, ternyata Mobil Tersebut tidak ada, Alasan Fatoni Di pakai Ke Surabaya, dan terkejutnya DAN di suruh ambil Mobil Sewaan oleh Fatoni.

Atas kejadian tersebut (DAN) beserta Penasehat Hukumnya Sempat menemui Fatoni Nur Rachman untuk mediasi pada hari Rabu tanggal 04 februari 2026 terkait kendala yang di alami oleh DAN, sempat menemukan titik temu akan tetapi Fatoni tidak kooperatif atau ingkar atas pernyataan yang dia tanda tangani dengan sadar.

Akhirnya Oleh sebab kejadian tersebut di atas (DAN) Beserta Penasehat Hukumnya Melaporkan Peristiwa tersebut Di kepolisian Sektor CEPU Polres BLORA Poda JAWATENGAH Dengan nomor STPLP/22/II/2026/SPKT/SEK CEPU/RES BLORA/POLDA JATENG.

Foto: Surat Laporan Kepolisian

Penasehat Hukum Korban R.Ferinando S.H Mengatakan, Seharusnya Hal ini tidak perlu terjadi jika Terlapor Fatoni Nur Rachman Segera Menyelesaikan Dangan Mengembalikan uang Klien Kami Karena Uang Yang Di Kuasai Oleh Fatoni Itu adalah Uang HUTANG klien kami.

Kasus Yang di alami Klien Kami Jelas Sekali Murni Tindakan Pidana,Klien Kami memberikan uang senilai 50 juta rupiah namun tidak dapat apa yang di janjikan oleh Terlapor Fatoni Nur Rachman,Untuk itu Kami selaku Kuasa Hukum Mohon Atensi dan Perhatian Pimpinan POLRI,KAPOLDA JAWA TENGAH,KAPOLRES BLORA,SERTA KAPOLSEK CEPU untuk segera menyelesaikan dan melakukan tindakan tegas perkara ini,sehingga Korban Sebagai Pihak yang di rugikan HAKnya bisa kembali serta kepercayaan publik terhadap institusi POLRI juga semakin Baik kedepannya.

Mari kita lihat saja Perkembangan selanjutnya, saya percaya POLSEK CEPU POLRES BLORA PODA JAWA TENGAH Pasti bisa memberikan Penanganan dan menyelesaikan perkara ini secara Optimal. @RED Bersambung…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Developer Abal-Abal di Laporkan Polres Probolinggo Atas Dugaan Tindak Pidana Penipuan & Penggelapan

31 Maret 2026 - 11:45 WIB

Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya

14 Maret 2026 - 22:37 WIB

Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali

8 Maret 2026 - 21:03 WIB

Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil

6 Maret 2026 - 13:09 WIB

PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA

23 Februari 2026 - 23:14 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!