Pemilik Sabu dan 3 Butir Ekstasi Divonis 12 Bulan Penjara

Surabaya, RepublikNews, – Pemilik 0,83 gram sabu sabu dan 3 ekstasi, Ana Robayati binti Sugiman dan Erdin Eka Edy Syahputra bin Edy Triyono, hanya divonis 12 bulan penjara.
Hal tersebut, terungkap dalam persidangan secara virtual di ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Majelis Hakim Ni Made Parwati dan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) Basuki Wiryawan.
“Mengadili, menjatuhkan Pidana untuk para terdakwa Ana Robayati binti Sugiman dan Erdin Eka Edy Syahputra bin Edy Triyono dengan pidana penjara 1 tahun penjara,” ucap Basuki Wiryawan, Kamis (04/03)
Dalan pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan JPU, bahwa terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut, baik JPU Basuki Wiryawan dan terdakwa, sama-sama menyatakan kata terima. “Terima Pak Hakim,” ujar Basuki.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakawaan,Bahwa kedua Terdakwa pada 24 Juli 2020 berada di Kos Jalan Banyu Urip Kidul gang 6 no. 68 Ana dan Erdin ingin mengkonsumsi sabu, sehingga Ana mengubungi Cecep (DPO) Mengunakan hand phone Erdin memesan sabu sebanyak 0,5 gram seharga Rp.600 ribu dengan cara Patungan masing-masing Rp.300 ribu.
Kemudian disepakati diambil di daerah Pandingiling Surabaya Untuk mengambil sabu dan saat bertemu Cecep juga menawarkan 3 butir ekstasi yang harganya Rp.150 ribu untuk pembayaran bisa nanti Dikeranakan para terdakwa tidak bawah uang.
Mendapatkan informasi dari masyarakat Reskoba Polda Jatim ada kos-kosan dipakai untuk mengkonsumsi Narkoba lalu ditandak lanjuti mendatangi kos di Jalan Jl. Banyu Urip Kidul gang 6 no. 68 Sawahan Surabaya.
Saat dilakukan pengeledahan terhadap Ana dan Erdin ditemukan barang bukti 1 klip sabu seberat 0,83 gram beserta alat bong dan 3 butir pil ekstasi
Atas perbuatannya JPU Basuki Wiryawan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendakwa para terdakwa dengan Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menuntut para terdakwa dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Pidana Penjara selama 1 tahun 6 bulan. (Cal)