Pemimpin Media RepubikNews Digruduk Korban Penipuan Barang Antik

Mojokerto,RepublikNews-Merasa Jadi Korban Penipuan Jual Beli Barang Antik dengan janji janji uang kembali dan bagi hasil dari penjualan. Berbondong bondong mendatangi Kantor Redaksi Pusat Media RepublikNews untuk menemui pemimpin media RepublikNews, Simon Bunadi. Minggu, 20/03/2022.
Mereka datang untuk mengadukan permasalahan yang sudah menimpanya bertahun tahun ini, dimana sejak tahun 2008 silam hingga tahun 2022 ini mereka di bohongin oleh “Si” (inisial*red) warga Desa di Kec. Pungging Kabupaten Mojokerto.
Saudara “Si, menurut para korban adalah pemilik barang antik yang bernilai Milyaran. Saudara “Si” mengajak para korban untuk membantunya menjualkan barang antiknya tersebut dan menjanjikan bagi hasil jika barang sudah laku. Para korban di mintai dwit puluhan juta hingga ratusan juta untuk proses kelanjaran penjualan barang.
Menurut pengakuan Para korban yang datang ke Redaksi RepublikNews yang berkantor di Perum Japan Raya, Jl. Kresna Blok C-11 Sooko Mojokerto, mereka masing masing memberikan uang kepada saudara “Si” sejak tahun 2008, dan uang tersebut di berikan secara bertahap sesuai permintaan “Si” saat membutuhkan uang tersebut dengan alasan untuk membeli minyak wangi, ritual dan sebagainya.
Salah satu korban mengatakan,”Saya kena Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta) pada waktu itu mas, uang saya serahkan Rp. 65.000.000 bulan Januari 2008, yang kedua bulan April sebesar Rp. 45.000.000 (empat puluh lima juta), lalu November 2009 sebesar Rp. 40.000.000 (empat puluh juta), ” terangnya.
Setiap saya pertanyakan uang dan nagih janjinya “Si” selalu bilang besok-besok, dan besoknya bertahun tahun, Si selalu janji janji saja mas, dah banyak korban lain yang nasibnya kayak saya, setiap datang kerumahnya hanya di janji janji saja. Dan ini sejak bertahun yang lalu sampai sekarang tidak ada iktikad baik “Si” untuk mengembalikan uang saya,” imbuhnya.
Pada kronologis yang ditulis oleh para korban berikut keterangan dari para korban juga saksi yang sudah dirugikan puluhan juta hingga ratusan juta, di duga kuat bahwa pelaku diduga dengan sengaja sudah melakukan penipuan dengan modus bagi hasil.
Beberapa pengadu baik dari Mojokerto, di ketahui juga dari luar Mojokerto seperti Surabaya, Gresik dan Lamongan, dari data yang di input oleh media ini dari total kerugian para korban yang mencapai Milyaran rupiah.
Dari beberapa para korban berharap kepada media ini untuk mendampingi perkaranya dan meminta untuk menunjuk Kuasa Hukum ataupun Lembaga Hukum agar dapat menyelesaikan dan memproses secara Hukum yang berlaku. (Sun)