ADVETORIALBIROKRASI

Pemkab Aceh Timur Gelar Rakor Dewan Ketahanan Pangan

Aceh Timur, Republik News – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan setempat menggelar Rapat Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan. Kegiatan tersebut bertempat di Hotel Royal Idi, Rabu 18/12/2019.

Bupati Aceh Timur H. Hasballah Bin H. M. Thaib, SH dalam sambutan dan arahannya yang disampaikan oleh Asisten Keistimewaan Aceh Ekonomi Pembangunan Setdakab Usman A. Racham, SP, SH, MM mengatakan, pangan merupakan kebutuhan dasar manusia, dan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dalam undang-undang dasa negara republik indonesia tahun 1945 sebagai komponen dasar untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas.

Sedangkan ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhnya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercemin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk hidup lebih sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan,” sebut Usman A. Rachman.

Baca Juga :  Cegah Maraknya Tindak Kejahatan, Polsek Sumber Jaya Aktif Lakukan Patroli Di Wilayah Rawan C-3

“Kabupaten Aceh Timur merupakan salah satu daerah diprovinsi Aceh yang mempunyai 24 Kecamatan yang terdiri dari 513 Desa (Gampong) dengan jumlah penduduk sebanyak 427.567 jiwa dengan mata pencaharian beragam yaitu, petani, pekebun, nelayan dan lain sebagainya,” terang Usman A. Rachman.

Lebih lanjut dikatakan, sesuai dengan undangan kita secara bersama-sama akan mengikuti rapat koordinasi dewan ketahanan pangan di Kabupaten Aceh Timur. Semoga rakor ini dapat terlaksana dengan baik dan sukses, sehingga apa yang kita laksanakan dapat bermanfaat kepada masyarakat khususnya masyarakat Aceh Timur,” demikian pungkas Usman A. Rachman.

Sebelumnya Ir. Muslim Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Penyuluhan dalam laporanya menyampaikan, maksud diselenggarakannya rakor Dewan Ketahanan Pangan ini adalah sebagai wahana untuk merumuskan kebijakan program pembangunan ketahanan pangan di Kabupaten Aceh timur dengan memperhatikan kebijkan nasional,” katanya.

Baca Juga :  Menggandeng Kodim Batalyon A516, Jajaran Lapas Pamekasan Adakan Pemeliharaan dan Perawatan Senjata api

“Sebagaimana disebutkan dalam undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang pangan, bahwa negara berkewajiban mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan dan pemenuhan kosumsi pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang, baik pada tingkat nasional maupun tingkat daerah,” terang Ir. Muslim.

Oleh karena itu ketahanan pangan mutlak harus dicapai untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh. “Percapaian ketahanan pangan dilakukan dengan berlandaskan pada kemandirian pangan dan kedaulatan pangan,” demikian pungkas Ir. Muslim. (Iwan).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!